Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jalancagak Subang, Mengaku Anggota Resmob Polda Jabar

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang, setelah melakukan aksi kejahatan terhadap seorang korban perempuan berinisial A.L.H.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar, menuduh korban terlibat kasus narkoba, lalu melakukan pemerasan dengan ancaman senjata,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Senin (9/2/2026) di Mapolres Subang.
Dony menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Saat itu, korban ditangkap secara paksa oleh para pelaku di depan toko material Jalancagak.
“Korban dipiting dan dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Honda Brio warna hitam, kemudian ditodong menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN. Pelaku selanjutnya merampas ponsel korban untuk menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan,” jelas Dony.
Tidak berhenti di situ, kata Dony, pelaku membawa korban ke BRI Link untuk menarik uang hasil transfer sebesar Rp4 juta, sementara seorang rekan korban juga dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
“Merasa menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalancagak. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Dony kepada Pasundan Ekspres.
Dony menyampaikan, hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang, saat para pelaku masih bersama korban.
Adapun identitas pelaku yakni, D.H.S. warga Bandung, karyawan swasta, berperan sebagai pelaku utama yang menodongkan senjata dan menerima uang hasil pemerasan.
M.I., warga Coblong, Bandung, berperan sebagai pengemudi mobil dan turut melakukan intimidasi dan W.D.A warga Sukasari, Bandung, pelajar/mahasiswa, berperan membawa sepeda motor korban. Pelaku diketahui merupakan pasangan siri dari D.H.S.
“Berdasarkan keterangan sementara, ketiga pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Sariater dan Jalancagak, dengan nilai pemerasan berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per kejadian,” terang Dony.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, satu pucuk senjata softgun, dua unit ponsel, bukti transfer uang, serta barang pribadi milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 479 KUHP.
Dony menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (cdp/ded)
