UMK Subang Tahun 2026 Diusulkan Naik 6,51 Persen

PASUNDANEKSPRES.ID - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang digelar disepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2026 sebesar 6,51 persen.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting oleh seluruh anggota Depekab setelah terjadi perdebatan alot mengenai penentuan nilai indeks tertentu atau nilai alfa.
Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra SH, menjelaskan bahwa angka 6,51 persen muncul dari penggunaan nilai alfa tertinggi dalam rentang regulasi yang berlaku.
"Hasil rapat pengupahan kemarin baru menyelesaikan UMK, hasilnya kenaikan 6,51 persen. Hasil tersebut berdasarkan hasil voting seluruh anggota Depekab," ujar Rahmat kepada Pasundan Ekspres.
Ia memaparkan bahwa meski serikat buruh merasa angka tersebut belum sepenuhnya mencapai kategori layak, pihak buruh tetap memperjuangkan nilai alfa maksimal untuk menekan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Mau tidak mau regulasi mengatur dengan nilai alfa 0,5–0,9. Pihak APINDO menginginkan nilai alfa di 0,5, tetapi pada akhirnya hasil voting sepakat di nilai 0,9. Artinya, suara mayoritas pemerintah dan buruh memenangkan hasil voting tersebut," tambahnya.
Rahmat juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang dalam proses kali ini dinilai memberikan dukungan terhadap angka yang diharapkan oleh kaum buruh.
Meski UMK telah disepakati, perjuangan buruh Subang belum usai. Fokus selanjutnya akan beralih pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2026. Rencana pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (22/12/2025).
"Kita menginginkan UMSK Subang disepakati dan direkomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan. Secara historis, Subang pada tahun-tahun sebelumnya sudah memiliki UMSK, jadi harus tetap ada," tegas Rahmat.
Para buruh berharap pemerintah tetap konsisten mengawal aspirasi ini hingga ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, guna memastikan daya beli masyarakat Subang tetap terjaga di tengah tren kenaikan harga kebutuhan.(fsh/ded)
