Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

UMK Subang Tahun 2026 Diusulkan Naik 6,51 Persen

M
Muhammad FaisalEditor: Dede
|06:00 WIB
Bagikan:
UMK Subang Tahun 2026 Diusulkan Naik 6,51 Persen
Serikat Buruh Subang ketika melakukan unjuk rasa sekaligus mengawal Rapat Dewan Pengupahan pada Jumat (19/12/2025)(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang digelar disepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2026 sebesar 6,51 persen.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting oleh seluruh anggota Depekab setelah terjadi perdebatan alot mengenai penentuan nilai indeks tertentu atau nilai alfa.

Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra SH, menjelaskan bahwa angka 6,51 persen muncul dari penggunaan nilai alfa tertinggi dalam rentang regulasi yang berlaku.

"Hasil rapat pengupahan kemarin baru menyelesaikan UMK, hasilnya kenaikan 6,51 persen. Hasil tersebut berdasarkan hasil voting seluruh anggota Depekab," ujar Rahmat kepada Pasundan Ekspres.

Ia memaparkan bahwa meski serikat buruh merasa angka tersebut belum sepenuhnya mencapai kategori layak, pihak buruh tetap memperjuangkan nilai alfa maksimal untuk menekan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Mau tidak mau regulasi mengatur dengan nilai alfa 0,5–0,9. Pihak APINDO menginginkan nilai alfa di 0,5, tetapi pada akhirnya hasil voting sepakat di nilai 0,9. Artinya, suara mayoritas pemerintah dan buruh memenangkan hasil voting tersebut," tambahnya.

Rahmat juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang dalam proses kali ini dinilai memberikan dukungan terhadap angka yang diharapkan oleh kaum buruh.

Meski UMK telah disepakati, perjuangan buruh Subang belum usai. Fokus selanjutnya akan beralih pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2026. Rencana pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (22/12/2025).

"Kita menginginkan UMSK Subang disepakati dan direkomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan. Secara historis, Subang pada tahun-tahun sebelumnya sudah memiliki UMSK, jadi harus tetap ada," tegas Rahmat.

Para buruh berharap pemerintah tetap konsisten mengawal aspirasi ini hingga ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, guna memastikan daya beli masyarakat Subang tetap terjaga di tengah tren kenaikan harga kebutuhan.(fsh/ded)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle44 menit lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle2 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle14 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang15 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional16 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional17 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle18 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional19 jam lalu