Polisi Amankan Geng Motor Brigez di Purwakarta, Diduga Terlibat Tindakan kekerasan Brutal
Headline19 Agu 2025
kedua pelaku yang berinisial RE (31) dan M (33) dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.