Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Amankan Geng Motor Brigez di Purwakarta, Diduga Terlibat Tindakan kekerasan Brutal

A
Adam SumartoEditor: Indrawan Setiadi
|17:29 WIB
Bagikan:
Polisi Amankan Geng Motor Brigez di Purwakarta, Diduga Terlibat Tindakan kekerasan Brutal
Dua anggota geng motor Brigez diamankan polisi usai terlibat aksi brutal terhadap anggota XTC di Purwakarta. Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor. ADAM SUMARTO)PASUNDAN EKSPRES

PURWAKARTA-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap anggota geng motor Brigez yang melakukan aksi brutal berupa tidak kekerasan terhadap seorang anggota XTC dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan Patung Egrang, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.

‎Dua tersangka utama dalam peristiwa tersebut pun berhasil diamankan berikut barang buktinya.

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan, korban berinisial FR mengalami luka serius di kepala dan jari kelingking akibat serangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok pelaku.

Dijelaskan Anom, ‎insiden bermula saat salah satu pelaku mendatangi sekelompok anggota XTC yang sedang berkumpul untuk mencari temannya pada Ahad (20/7/2025) lalu.

‎Tak lama kemudian, lanjut dia, rekannya datang dan mendapati temannya dikelilingi anggota XTC. Merasa tersinggung, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan.

‎"Para pelaku datang sudah dalam kondisi siap menyerang. Mereka membawa senjata tajam berupa samurai dan botol," kata Anom saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

‎Dalam aksi itu, kata Anom, korban dipukul menggunakan botol hingga mengalami luka di kepala. ‎

Tak hanya itu,  pelaku juga mencoba membacok kepala korban dengan samurai.

Meski korban sempat menghindar, bacokan mengenai tangan korban dan melukai jari kelingkingnya.

‎Pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sebilah samurai, satu jaket bertuliskan "Brigez", satu kemeja bercorak putih-hitam dan dua unit sepeda motor.

‎Atas perbuatannya, kata Anom, kedua pelaku yang berinisial RE (31) dan M (33) dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

‎Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok-kelompok motor yang melakukan aksi kekerasan di wilayah hukumnya.

‎"Kami berkomitmen penuh menindak tegas geng motor yang mengganggu keamanan masyarakat. Ini bagian dari pelaksanaan maklumat Kapolda Jabar dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan," ujarnya.(add)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga40 menit lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang2 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang2 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang2 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional3 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional5 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle5 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta5 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat5 jam lalu