Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

PASUNDANEKSPRES.ID - Inspektorat KBB menemukan kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Ngamprah pada 2024-2025. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) terhadap pengelolaan anggaran sekolah di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah.
Pemeriksaan dilakukan setelah kondisi sejumlah fasilitas sekolah dinilai tidak sebanding dengan statusnya sebagai salah satu sekolah favorit di Bandung Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar, mengatakan hasil audit telah disampaikan kepada pimpinan disertai rekomendasi tindak lanjut atas kerugian daerah yang ditemukan.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan (Agus) mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah," kata Yadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Menurut Yadi, kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi Inspektorat.
Nilai kerugian daerah yang tercatat dalam hasil pemeriksaan mencapai Rp159 juta. Namun, rincian komponen belanja yang menjadi temuan serta bentuk persoalan dalam penggunaan anggaran tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan Inspektorat.
SMPN 2 Ngamprah Menerima Dana BOS
"Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan. SMPN 2 Ngamprah menerima dana BOS lebih dari Rp1 miliar per tahun," katanya.
Meski demikian, nilai kerugian Rp159 juta tidak berarti seluruh dana BOS yang diterima sekolah bermasalah. Penilaian lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran perlu mengacu pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk rincian transaksi dan komponen belanja yang dinyatakan menimbulkan kerugian daerah.
Di sisi lain, kondisi sejumlah fasilitas sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan publik turut menambah perhatian terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran.
"Pemeriksaan menjadi salah satu langkah untuk memastikan penggunaan dana sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," jelasnya.
Dia menambahkan, pengembalian kerugian daerah menjadi fokus tindak lanjut atas temuan audit pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Ngamprah. Untuk itu, mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diwajibkan mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp159 juta ke kas daerah.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah," ujar Yadi di Ngamprah, Kamis (29/10/2026).
Yadi menegaskan, pengembalian tersebut harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah ditetapkan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Inspektorat akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Terkait kemungkinan konsekuensi hukum pidana, Yadi menyebut Agus telah memasuki masa pensiun. Karena itu, tindak lanjut yang saat ini ditekankan Inspektorat adalah pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian uang ke kas daerah.
"Karena yang bersangkutan sudah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah," katanya.
Meski demikian, pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum lain apabila aparat penegak hukum menemukan unsur pidana. Status pensiun juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat.
"Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah," tandasnya.(wit/je/sep)
