Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tower Telekomunikasi di Kampung Cijeunjing Terancam Dihentikan Total

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|08:00 WIB
Bagikan:
Tower Telekomunikasi di Kampung Cijeunjing Terancam Dihentikan Total
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra

PASUNDANEKSPRES.ID - Tekanan warga terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kampung Cijeunjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian memuncak. Polemik yang berlarut-larut kini mendorong pemerintah daerah bersiap mengambil langkah tegas, termasuk opsi penghentian operasional secara total.

Penolakan terutama datang dari warga RW 26 yang merasa keberadaan tower milik PT Protelindo di wilayah RW 24 menyimpan potensi risiko serius. Kekhawatiran utama mereka bertumpu pada aspek keselamatan dan kelayakan bangunan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.

Tower di Kampung Cijeunjing Membahayakan Warga Sekitar

Warga menilai, tanpa kepastian standar teknis yang terpenuhi, keberadaan tower di Kampung Cijeunjing tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitar, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem atau gangguan struktural.

Merespons situasi yang semakin memanas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk PLN dan perangkat wilayah setempat. Langkah ini menandakan bahwa pemerintah tidak lagi sekadar memantau, tetapi mulai masuk pada tahap penindakan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan guna memastikan penanganan berjalan transparan dan terukur. "Kami tidak ingin polemik ini berlarut tanpa kepastian. Semua pihak kami libatkan agar penanganannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Angga, Minggu (26/4/2026).

Sebagai langkah awal yang cukup drastis, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat bahkan telah mengusulkan penghentian sementara aliran listrik ke lokasi tower. Upaya ini dinilai sebagai cara paling efektif untuk menghentikan aktivitas operasional sembari menunggu kejelasan aspek legalitas dan kelayakan teknis bangunan. "Kami beri waktu maksimal 3×24 jam untuk respons dari PLN. Jika diperlukan, pemutusan arus listrik akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,_ tegasnya.

Di sisi lain, tekanan terhadap pihak pengembang juga semakin kuat. Mereka diwajibkan segera mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

Tanpa dokumen tersebut, tower tidak hanya berpotensi dihentikan operasionalnya, tetapi juga bisa direkomendasikan untuk dibongkar atau dipindahkan.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline6 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle7 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang8 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional10 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle11 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional12 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline14 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle15 jam lalu