Tower Telekomunikasi di Kampung Cijeunjing Terancam Dihentikan Total

PASUNDANEKSPRES.ID - Tekanan warga terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kampung Cijeunjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian memuncak. Polemik yang berlarut-larut kini mendorong pemerintah daerah bersiap mengambil langkah tegas, termasuk opsi penghentian operasional secara total.
Penolakan terutama datang dari warga RW 26 yang merasa keberadaan tower milik PT Protelindo di wilayah RW 24 menyimpan potensi risiko serius. Kekhawatiran utama mereka bertumpu pada aspek keselamatan dan kelayakan bangunan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Tower di Kampung Cijeunjing Membahayakan Warga Sekitar
Warga menilai, tanpa kepastian standar teknis yang terpenuhi, keberadaan tower di Kampung Cijeunjing tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitar, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem atau gangguan struktural.
Merespons situasi yang semakin memanas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk PLN dan perangkat wilayah setempat. Langkah ini menandakan bahwa pemerintah tidak lagi sekadar memantau, tetapi mulai masuk pada tahap penindakan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan guna memastikan penanganan berjalan transparan dan terukur. "Kami tidak ingin polemik ini berlarut tanpa kepastian. Semua pihak kami libatkan agar penanganannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Angga, Minggu (26/4/2026).
Sebagai langkah awal yang cukup drastis, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat bahkan telah mengusulkan penghentian sementara aliran listrik ke lokasi tower. Upaya ini dinilai sebagai cara paling efektif untuk menghentikan aktivitas operasional sembari menunggu kejelasan aspek legalitas dan kelayakan teknis bangunan. "Kami beri waktu maksimal 3×24 jam untuk respons dari PLN. Jika diperlukan, pemutusan arus listrik akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,_ tegasnya.
Di sisi lain, tekanan terhadap pihak pengembang juga semakin kuat. Mereka diwajibkan segera mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Tanpa dokumen tersebut, tower tidak hanya berpotensi dihentikan operasionalnya, tetapi juga bisa direkomendasikan untuk dibongkar atau dipindahkan.(ijr/sep)
