Aktivis di Kabupaten Subang Setuju Aturan Larangan Tanam Sawit di Jawa Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran tidak boleh menanam sawit di Jabar. Regulasi tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan diterbitkan pada 29 Desember 2025.Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
Kemudian Pemprov Jabar juga meminta agar areal yang sudah ditanami kelapa sawit dialihkan secara bertahap ke komoditas perkebunan lain.
“Komoditas pengganti harus menjadi unggulan daerah, sesuai kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan,” tulis SE tersebut dikutip Senin (5/1/2026).
Larangan tersebut mendapat sambutan positif di aktivis Kabupaten Subang. Ulul menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut. Menurutnya, larangan penanaman sawit merupakan keputusan yang tepat dan berani demi menjaga kelestarian alam Jawa Barat.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang melarang penanaman kelapa sawit. Jawa Barat bukan wilayah yang cocok untuk sawit, baik dari sisi ekologi maupun tata ruang,” ujar Ulul saat dimintai tanggapan.
Ulul menilai, penanaman sawit di Jawa Barat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari berkurangnya daya serap air tanah, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga konflik lahan dengan masyarakat.
Selain itu, menurutnya, sawit juga dapat menggeser fungsi lahan pertanian pangan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pedesaan.
“Jawa Barat punya banyak komoditas unggulan lain yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti hortikultura, kopi, teh, hingga tanaman pangan. Ini sejalan dengan karakter geografis dan kebutuhan jangka panjang daerah,” jelasnya.
Dia juga berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tataran regulasi semata, namun benar-benar diikuti dengan pengawasan yang ketat dan pendampingan bagi masyarakat yang terdampak. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata agar proses alih komoditas berjalan adil dan tidak merugikan petani kecil.(hdi/ysp)
