Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Anak Korban Kekerasan Masih Trauma, Bupati Purwakarta Pastikan Penanganan Medis dan Psikologis

H
HubaEditor: Huba
|08:54 WIB
Bagikan:
Anak Korban Kekerasan Masih Trauma, Bupati Purwakarta Pastikan Penanganan Medis dan Psikologis
GERAK CEPAT: Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DH (26) warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita. ADAM SUMARTO/PASUNDANEKSPRES

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bupati Saepul Bahri Binzein memastikan korban kekerasan anak berinisial U (1,5) dan kakaknya P (4) mendapat penanganan medis dan psikologis menyeluruh setelah mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, DH (26).  

"Korban sudah diperiksa secara fisik dan psikis di RSUD Bayu Asih. Saat ini masih dalam perawatan, termasuk pendampingan dari Dinas Sosial untuk terapi trauma, baik bagi korban maupun keluarganya, termasuk neneknya," kata Om Zein, panggilan akrab Bupati Purwakarta saat dikonfirmasi, Ahad (6/7/2025).

Ditanya terkait siapa yang mengasuh korban saat ini, Om Zein mengatakan, nenek korban bersedia mengasuh kedua cucunya sebagai tempat paling aman. 

Ia menyebutkan, pemerintah daerah akan memastikan kebutuhan pokok dan pendampingan berkelanjutan hingga pemulihan total.  

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, DH menganiaya anaknya hingga lebam pada Senin (30/6/2025) dan Rabu (2/7/2025). 

Aksi keji itu, kata Lilik, sengaja direkam oleh pelaku dan dikirim ke istrinya sebagai ancaman agar pulang.  

"Pelaku menampar, menginjak, menggantung, dan memukul anaknya hingga lebam. Jeritan korban sama sekali diabaikan," ujarnya.

"Pelaku memvideokan aksinya itu karena diduga kesal digugat cerai oleh istrinya yang kabur dan meminta istrinya segera pulang," ucap Lilik menambahkan.  

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DH (26) warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita, Jumat (4/7/2025).

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. 

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami tangkap dalam kondisi bersembunyi di hutan,” kata Lilik kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video kekerasan terhadap anak balita viral di media sosial, Kamis (3/7/2025). Video itu memperlihatkan kebrutalan seorang ayah kandung terhadap putrinya yang masih berusia 1,5 tahun. 

DH tega menganiaya anaknya sendiri dalam sejumlah rekaman yang ia buat. Dalam video yang beredar, DH terlihat dengan bengis mengangkat dan membalikkan tubuh anaknya sendiri. 

Adegan lain menunjukkan ia menginjak dan memukul bocah tak berdaya itu. Diduga, kekejian ini dilakukan karena pelaku kesal setelah ditinggal istrinya.

Mirisnya, DH diduga sengaja merekam aksi bejatnya itu untuk dikirimkan kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi, dengan harapan sang istri akan kembali. Diketahui, istri DH berencana mengajukan gugatan cerai.

Sementara itu, Rhosim, Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa DH dikenal temperamental. 

"Istrinya kerap kabur karena KDRT. Kali ini, dia menyiksa anaknya dan mengirim videonya sebagai ancaman agar istrinya pulang," kata Rhosim.

Pemerintah dan pihak berwajib terus berkoordinasi memastikan keamanan korban serta proses hukum berjalan tegas. Masyarakat diimbau melaporkan kasus kekerasan anak atau KDRT ke aparat terdekat.(add/ysp)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline9 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle10 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang11 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional13 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle14 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional15 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline15 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline17 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle18 jam lalu