Anggota DPRD Subang Albert Dorong Seleksi Calon Kadis dan Sekwan Dilaksanakan Objektif dan Transparan

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota DPRD Subang, Albert Anggara Putra menegaskan, pentingnya pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.
Albert menyampaikan, proses seleksi pejabat tinggi daerah memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas tata kelola pemerintahan, sehingga harus dijaga dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan politik.
“Seleksi JPT adalah proses penting yang menentukan arah birokrasi kita ke depan. Karena itu, kami di DPRD Subang meminta agar seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan,” terangnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin (17/11/2025).
Albert menekankan, pemerintah daerah harus memastikan setiap kandidat dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penilaian harus benar-benar berbasis kompetensi. Jangan sampai ada praktik titip-menitip, apalagi intervensi pihak tertentu. Kami ingin memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar mereka yang layak dan memiliki kapasitas untuk membawa Subang ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Dia menyatakan, DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip sistem merit, tanpa adanya transaksi atau praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kami di DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasan. Semua proses harus dilakukan dengan prinsip sistem merit dan zero rupiah. Masyarakat Subang berhak mendapatkan birokrasi yang bersih dan bebas dari kepentingan,” ungkap Albert.
Albert berharap, seleksi JPT tahun ini dapat melahirkan pejabat-pejabat berkualitas yang mampu berkontribusi signifikan terhadap percepatan pembangunan daerah.
“Terlebih kan sekarang Subang berada pada periode penting pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan industri,” tutupnya.
Diketahui, Pemkab Subang saat ini tengah menggela proses seleksi calon kepala dinas dan sekretaris DPRD.(cdp/ysp)
