Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:00 WIB
Bagikan:
Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA – Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika. Pemerintah menyiapkan skema rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika yang berstatus sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan pulau-pulau tak berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi terpusat untuk membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah menerima masukan mengenai kemungkinan penyediaan lokasi khusus rehabilitasi tersebut.

Masukan itu, menurut Yusril, berasal dari Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris, yang juga telah menyampaikan pandangannya kepada Presiden. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mempertimbangkan keterlibatan unsur TNI dan Polri.

Yusril mengungkapkan, sejumlah pulau yang tidak berpenghuni berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut. Bahkan, terdapat pulau dengan luas mencapai ratusan hektare yang tidak dihuni manusia.

“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Di lokasi rehabilitasi itu, para peserta akan menjalani pembinaan kedisiplinan serta mengikuti berbagai kegiatan produktif. Program yang direncanakan antara lain pelatihan pertanian dan keterampilan menjadi nelayan.

Menurut Yusril, pembinaan tersebut ditujukan untuk membantu pemulihan para korban penyalahgunaan narkotika agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan program rehabilitasi.

“Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika

Selain menyiapkan opsi rehabilitasi, pemerintah berencana mempercepat perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini dinilai penting untuk membenahi penanganan perkara narkotika sekaligus mengurangi kepadatan penghuni lapas.

Yusril mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas percepatan revisi regulasi tersebut.

“Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, inisiatif revisi undang-undang tersebut saat ini telah diambil alih oleh DPR. Pemerintah selanjutnya akan menunggu penunjukan menteri oleh Presiden untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan perubahan undang-undang bersama DPR.

Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin memperjelas perbedaan perlakuan hukum antara korban penyalahgunaan narkotika, pengedar, serta orang yang terlibat dalam peredaran sekaligus menggunakan narkotika.

Yusril menegaskan, kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan tidak semata-mata diproses melalui pemidanaan, tetapi mendapatkan penanganan rehabilitatif.

“Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” ungkapnya.

Narapidana Narkotika Jadi Fokus Pengurangan Kapasitas Lapas

Yusril menilai, penanganan perkara narkotika menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan (rutan).

Ia menyebut jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika telah melampaui separuh dari total penghuni lapas dan rutan. Karena itu, pemisahan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pelaku peredaran narkotika dinilai dapat membantu mengurangi beban pemasyarakatan.

Pemerintah berencana mengalihkan penanganan korban penyalahgunaan narkotika ke jalur rehabilitasi, sementara penanganan terhadap pengedar tetap mempertimbangkan peran dan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika. Lembaga itu nantinya diharapkan dapat mengoordinasikan program pembinaan sekaligus memastikan tersedianya anggaran yang diperlukan.

“Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika,” tutur Yusril.

Ia menambahkan, pembentukan lembaga dan penyediaan anggaran menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar program rehabilitasi dapat berjalan secara terarah.

Meski demikian, pemanfaatan pulau tak berpenghuni sebagai tempat rehabilitasi masih berupa opsi yang disampaikan pemerintah. Rencana tersebut akan bergantung pada perkembangan pembahasan regulasi dan kebijakan lebih lanjut.

Berita Terbaru

Thom Haye Soroti Jadwal Padat, PERSIB Siap Hadapi Dewa United di Super League 2026/2027

Thom Haye Soroti Jadwal Padat, PERSIB Siap Hadapi Dewa United di Super League 2026/2027

Olahraga48 menit lalu
Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Headline1 jam lalu
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Nasional2 jam lalu
5 Cara Mengembalikan Rasa Antusias dalam Hidup yang Hilang

5 Cara Mengembalikan Rasa Antusias dalam Hidup yang Hilang

Lifestyle2 jam lalu
Masih Saja Ada Miras di Pamanukan, Polsek Sita 56 Botol

Masih Saja Ada Miras di Pamanukan, Polsek Sita 56 Botol

Headline3 jam lalu
PERSIB vs Dewa United di Super League 2026/2027: Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

PERSIB vs Dewa United di Super League 2026/2027: Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Headline3 jam lalu
Sekda Subang Hadiri PKU Akbar 2026, Dorong UMKM Lebih Produktif dan Berdaya Saing

Sekda Subang Hadiri PKU Akbar 2026, Dorong UMKM Lebih Produktif dan Berdaya Saing

Headline4 jam lalu
Shell Tinggalkan Bisnis SPBU Indonesia! Mulai 30 Oktober 2026, Siapa yang Bakal Mengelola?

Shell Tinggalkan Bisnis SPBU Indonesia! Mulai 30 Oktober 2026, Siapa yang Bakal Mengelola?

Nasional5 jam lalu