Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bahlil Lahadalia Jelaskan Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:21 WIB
Bagikan:
Bahlil Lahadalia Jelaskan Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
Bahlil Lahadalia Jelaskan Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan (Sumber Foto YouTube Kompascom Reporter on Location)

PASUNDAN EKSPRES- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI pada hari Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan profesionalitas ormas dalam mengelola tambang serta pihak-pihak yang dianggap membutuhkan perhatian dari pemerintah terkait distribusi manfaat tambang.

Mengutip dari Kompas.com, DPR meminta penjelasan mengenai kemampuan ormas keagamaan dalam mengelola tambang secara profesional dan dampak yang diharapkan dari keterlibatan mereka.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ormas keagamaan memiliki badan otonom dan juga badan bisnis, sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan kolaborasi yang efektif dalam pengelolaan tambang.

"Ormas keagamaan sudah memiliki badan otonom dan juga badan bisnis, jadi mereka bisa melakukan kolaborasi dalam pengelolaan tambang," ujar Bahlil.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjelasan lengkap Bahlil Lahadalia, dapat langsung mengunjungi kanal YouTube Kompascom Reporter on Location.

Berita Terbaru

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional3 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline3 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline7 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle9 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle10 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional11 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle11 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline12 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline12 jam lalu