Baznas Subang Targetkan Pengumpulan ZIS Rp10 Miliar pada 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pada tahun 2026, Baznas Subang membidik capaian sebesar Rp10 miliar, atau meningkat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di kisaran Rp4,6 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, saat menjadi narasumber dalam podcast Bincang-bincang Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, target ambisius tersebut sangat realistis untuk dicapai apabila seluruh potensi zakat yang ada di Kabupaten Subang dapat dimaksimalkan.
Sukandar menjelaskan, selama ini perolehan zakat profesi Baznas Subang sebagian besar masih bersumber dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ke depan, kepengurusan Baznas periode 2025–2030 akan memperluas basis penghimpunan zakat dengan menyasar berbagai sektor potensial lainnya.
“Dari Rp10 miliar itu kami sangat optimis bisa tercapai, karena masih banyak sektor yang berpotensi, mulai dari pertanian, peternakan, UMKM, industri, hingga pariwisata termasuk BUMN,” ungkap Sukandar.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Baznas Subang menyiapkan sejumlah strategi utama, di antaranya Pemetaan Potensi Zakat (PPZ), digitalisasi layanan zakat, serta penguatan kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Melalui PPZ, Baznas akan memetakan secara detail potensi muzaki dari berbagai sektor, sehingga strategi penghimpunan dapat lebih terarah dan efektif.
Sektor industri menjadi salah satu fokus utama karena dinilai memiliki potensi yang sangat besar. Sukandar menyebutkan, di Kabupaten Subang terdapat 107 perusahaan skala industri, dengan 54 di antaranya merupakan perusahaan besar atau pabrik.
Baznas Subang pun tengah mempersiapkan langkah untuk menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kerja sama bisa dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) maupun ZIS. Ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan penghimpunan sekaligus memperluas manfaat zakat bagi masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Sukandar juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan bantuan kepada Baznas Subang selama memenuhi ketentuan dan masuk dalam kategori delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, riqab, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, serta kelompok yang berhak menerima zakat lainnya sesuai syariat.
“Insyaallah masyarakat yang mengajukan permohonan ke Baznas tidak akan dipersulit selama sesuai aturan dan masuk dalam kategori delapan asnaf. Kami akan segera membantu tanpa menunggu lama, karena ini dana umat dan kembali ke umat,” tutup Sukandar.(hdi/ysp)
