BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah Rp37 Ribu per Jiwa

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang pleno yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan ormas Islam lainnya, belum lama ini.
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir dalam sidang pleno.
“Sudah ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah itu untuk berat berasnya adalah 2,8 kilogram ,” ujar Sukandar kepada Pasundan Ekspres pada Senin (26/1/2026).
Menurutnya, penetapan angka 2,8 kilogram dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Pasalnya, kualitas dan bobot beras di berbagai wilayah, baik di wilayah timur, selatan, maupun utara, memiliki perbedaan. Ada jenis beras yang bobotnya berat, namun ada pula yang relatif lebih ringan.
“Kalau kita tetapkan 2,5 kilogram, sementara beras yang digunakan bobotnya ringan, dikhawatirkan akan mengurangi dari standar yang seharusnya. Maka disepakati 2,8 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian agar hak mustahik tetap terpenuhi,” jelasnya.
Sukandar menambahkan, ketentuan 2,8 kilogram ini sejatinya sama dengan yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Hal tersebut dinilai masih relevan dengan kondisi harga dan ketersediaan beras di masyarakat.
Selain dalam bentuk kilogram, besaran zakat fitrah juga dapat dikonversikan ke dalam ukuran liter. Berdasarkan kesepakatan, 2,8 kilogram beras setara dengan sekitar 3,5 liter.
Untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, BAZNAS Subang bersama unsur terkait menyepakati penggunaan harga beras kategori medium atau standar umum, bukan beras premium.
“Kita gunakan harga beras level medium, sehingga disepakati nilainya sebesar Rp37.000,” kata Sukandar.
Tidak hanya zakat fitrah, BAZNAS Subang juga mendorong masyarakat untuk menunaikan infak Ramadan yang selama ini dikenal dengan sebutan “Bis Surga”. Infak ini merupakan kebiasaan yang telah berjalan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian sosial selama bulan suci Ramadan.
“Besaran infak Ramadan atau Bis Surga tetap seperti tahun lalu, yaitu Rp3.000 per jiwa,” ungkapnya.
Dengan demikian, total yang dikeluarkan masyarakat adalah Rp40.000 per jiwa, yang terdiri dari Rp37.000 untuk zakat fitrah dan Rp3.000 untuk infak atau sedekah Ramadan.
Sukandar berharap, penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Subang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Selain menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga bertujuan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
BAZNAS Subang juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran.(hdi/ysp)
