Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah Rp37 Ribu per Jiwa

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|08:05 WIB
Bagikan:
BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah Rp37 Ribu per Jiwa
ZAKAT FITRAH: Ketua BAZNAS Kabupaten Subang periode 2025–2030, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag menjelaskan besaran zakat fitrah di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang pleno yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan ormas Islam lainnya, belum lama ini.

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir dalam sidang pleno.

“Sudah ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah itu untuk berat berasnya adalah 2,8 kilogram ,” ujar Sukandar kepada Pasundan Ekspres pada Senin (26/1/2026).

Menurutnya, penetapan angka 2,8 kilogram dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Pasalnya, kualitas dan bobot beras di berbagai wilayah, baik di wilayah timur, selatan, maupun utara, memiliki perbedaan. Ada jenis beras yang bobotnya berat, namun ada pula yang relatif lebih ringan.

“Kalau kita tetapkan 2,5 kilogram, sementara beras yang digunakan bobotnya ringan, dikhawatirkan akan mengurangi dari standar yang seharusnya. Maka disepakati 2,8 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian agar hak mustahik tetap terpenuhi,” jelasnya.

Sukandar menambahkan, ketentuan 2,8 kilogram ini sejatinya sama dengan yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Hal tersebut dinilai masih relevan dengan kondisi harga dan ketersediaan beras di masyarakat.

Selain dalam bentuk kilogram, besaran zakat fitrah juga dapat dikonversikan ke dalam ukuran liter. Berdasarkan kesepakatan, 2,8 kilogram beras setara dengan sekitar 3,5 liter.

Untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, BAZNAS Subang bersama unsur terkait menyepakati penggunaan harga beras kategori medium atau standar umum, bukan beras premium.

“Kita gunakan harga beras level medium, sehingga disepakati nilainya sebesar Rp37.000,” kata Sukandar.

Tidak hanya zakat fitrah, BAZNAS Subang juga mendorong masyarakat untuk menunaikan infak Ramadan yang selama ini dikenal dengan sebutan “Bis Surga”. Infak ini merupakan kebiasaan yang telah berjalan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian sosial selama bulan suci Ramadan.

“Besaran infak Ramadan atau Bis Surga tetap seperti tahun lalu, yaitu Rp3.000 per jiwa,” ungkapnya.

Dengan demikian, total yang dikeluarkan masyarakat adalah Rp40.000 per jiwa, yang terdiri dari Rp37.000 untuk zakat fitrah dan Rp3.000 untuk infak atau sedekah Ramadan.

Sukandar berharap, penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Subang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Selain menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga bertujuan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

BAZNAS Subang juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline3 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle4 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang5 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional7 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle8 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional9 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline9 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline11 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle12 jam lalu