Di Balik Ambisi Pembangunan, Tambang Liar Jadi Bom Waktu

PASUNDANEKSPRES.ID - Fenomena persoalan Galian C di Jawa Barat semakin menjadi perhatian publik. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur jalan, menimbulkan korban jiwa, dan memicu konflik sosial.
Tambang liar muncul karena tingginya kebutuhan material pasir, batu, dan tanah urugan untuk mendukung proyek strategis Nasional seperti Jalan Tol, Pelabuhan, Kawasan Industri hingga Pembangunan Perumahan yang membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar. Namun, tingginya permintaan justru mendorong tumbuhnya tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Salah satu contoh di Sumedang, misalnya, tercatat sebagai daerah dengan jumlah tambang liar terbanyak. Subang juga menghadapi masalah serupa, di mana tambang ilegal masih beroperasi dengan alat berat meski tanpa izin. Bogor, Sukabumi, dan Cirebon pun tidak luput dari fenomena ini.
Persoalan tambang ilegal semakin kompleks karena menyangkut status kepemilikan lahan. Sejumlah galian C diketahui beroperasi di kawasan milik PT Perhutani dan PTPN, yang seharusnya dijaga ketat sebagai aset negara. Ada pula tambang yang berdiri di atas lahan milik Carik Desa maupun perorangan.
Ketidakjelasan status lahan ini memicu konflik sosial. Warga sering merasa dirugikan karena lahan desa mereka digunakan tanpa transparansi.
Di sisi lain, perusahaan BUMN seperti Perhutani dan PTPN menghadapi dilema dalam menjaga aset negara atau berhadapan dengan praktik tambang liar yang sulit dikendalikan.
Kerusakan jalan menjadi dampak paling nyata. Truk tambang bertonase besar melintasi jalan umum, menyebabkan aspal cepat rusak dan menimbulkan kecelakaan fatal.
Di beberapa wilayah, korban jiwa akibat kecelakaan truk tambang mencapai ratusan orang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sehibgga diperlukannya jalan khusus untuk kegiatan tambang adalah mutlak karena dengan adanya jalur khusus, distribusi material tidak lagi menggunakan jalan umum masyarakat. Meskipun pembangunan jalan tambang membutuhkan koordinasi lintas daerah dan investasi besar.
Ketua LSM Trapawana Jabar, David Riksa Buana, menilai tambang liar adalah masalah sistemik. Selain kerusakan infrastruktur, tambang liar juga menimbulkan konflik sosial, kasus penolakan warga terhadap aktivitas tambang yang merusak ruang hidup mereka.
Tambang ilegal ini bukan sekadar soal izin, tetapi soal tata kelola sumber daya alam yang lemah. Pemerintah bukan hanya harus berani menutup tambang liar, namun sekaligus harus memastikan kebutuhan material proyek strategis nasional tetap terpenuhi dari sumber resmi. Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi korban, baik dari sisi ekonomi, keselamatan maupun lingkungan," ujarnya.
Fenomena tambang liar juga menunjukkan jauhnya praktik pertambangan di Jawa Barat dari konsep pertambangan ramah lingkungan (Green Mining) yang menekankan efisiensi lahan, pengelolaan dampak lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan usahanya.
Namun, tambang liar beroperasi tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa komitmen terhadap rehabilitasi lingkungan. Akibatnya, alih-alih mendukung pembangunan berkelanjutan, tambang liar justru memperparah kerusakan alam dan infrastruktur. "Green mining seharusnya menjadi standar baru dalam industri pertambangan. Dengan teknologi modern, dampak lingkungan bisa di minimalisir, lahan harus direklamasi untuk keberlanjutan pemanfaatannya," ungkapnya.
Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan proyek strategis nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Meski penerapan green mining ini masih terbatas dikarenakan biaya tinggi dan lemahnya monitoring, evaluasi dari dinas terkait membuat banyak perusahaan memilih jalan pintas melalui tambang liar. Padahal, jika diterapkan secara konsisten, green mining bisa menjadi solusi jangka panjang.
Menurutnya tambang liar juga bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Sunda, khususnya Suku Baduy di Lebak, Banten. Pepatah adat "Gunung teu meunang di lebur, Lebak teu meunang dirusak" adalah pedoman hidup yang menekankan harmoni antara manusia dan alam.
Pepatah tersebut mengajarkan bahwa gunung sebagai sumber air dan lembah sebagai ruang hidup tidak boleh dirusak. Filosofi ini sejalan dengan prinsip green mining, yang menolak eksploitasi berlebihan dan menekankan keberlanjutan.
Mengabaikan kearifan lokal berarti mengabaikan identitas budaya. Tambang liar yang merusak gunung dan lembah jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat adat. "Pemerintah perlu menjadikan kearifan lokal sebagai landasan kebijakan. Pepatah Baduy bisa menjadi pijakan moral dalam merumuskan regulasi pertambangan yang berkelanjutan. Selain itu, pengawasan harus diperkuat," tuturnya.
Selaim itu, lanjut David, Monitoring dan evaluasi (Monev) tidak boleh hanya formalitas. Aparat harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan tambang beroperasi sesuai izin dan penegakan hukum juga harus tegas. "Perusahaan atau individu yang mengoperasikan tambang ilegal harus dipidana, bukan hanya diberi sanksi administratif dan denda. Kompensasi bagi masyarakat terdampak juga penting. Penutupan tambang liar sering menimbulkan keresahan karena banyak warga bergantung pada tambang sebagai mata pencaharian. Bantuan keuangan dan program alternatif ekonomi harus disiapkan," jelasnya.
Koordinasi lintas daerah menjadi kunci, karena tambang liar sering melibatkan lebih dari satu wilayah administratif sehingga penanganannya tidak bisa parsial.
Risiko politisasi juga harus diantisipasi. Isu tambang liar rawan dijadikan komoditas politik, baik sebagai isu lingkungan maupun ekonomi. Karena itu, pendekatan teknis dan administratif lebih tepat untuk menghindari konflik kepentingan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, pembangunan jalan khusus tambang, penerapan green mining, perlindungan aset negara dan desa, serta penghormatan terhadap kearifan lokal, diharapkan kebutuhan material proyek nasional tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. "Tambang liar di Jawa Barat adalah masalah struktural yang membutuhkan solusi menyeluruh. Bukan sekadar menutup tambang, tetapi membangun sistem pertambangan yang berkelanjutan dan berakar pada budaya lokal," pungkasnya.(ijr/sep)
