Dinas Pertanian Kabupaten Subang Awasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Pertanian Kabupaten Subang tengah mengawasi pemberlakuan alih fungsi lahan pertanian. Tujuannya agar lahan pertanian tetap terjaga. Sehingga Subang tetap menjadi salah satu daerah lumbung padi nasional.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Subang Sulaeman Sidik mengatakan, pihaknya selalu berpedoman pada UU Nomor 41 Tahun 2009 bahwa ada lahan yang dilindungi.
"Kemudian Perbup Nomor 14 tahun 2013 juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui diinas pertanian harus memilah lokasi yang dijadikan untuk usaha, baik perumahan, pendidikan, maupun Kesehatan," ucapnya.
Sulaeman mengatakan, mulai dari tahun 2023 pihaknya membatasi mana lahan yang produktif dan tidak produktif.
"Kita sering berempug dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR terkait dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang harus dilindungi, sesuai dengan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 bahwa Pemerintah Daerah harus konsisten dengan program ketahanan pangan," ucapnya.
Lahan-lahan yang produktif tersebut berada mulai dari Pagaden hingga ke wilayah Subang Utara. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban sebagai pengecualian karena bagian dari program Pemerintah Pusat.
"Itu program pusat untuk perekonomian Pelabuhan Patimban kurang lebih di 400 hektare mengikuti arahan pusat. Tetapi untuk-untuk lahan produktif lainnya tetap kita pertahankan melalui kajian teknis, kita konsisten pada program Asta Cita Pak Presiden," ucapnya.
Sulaeman menyebutkan, pihaknya terus melakukan kajian teknis terhadap sejumlah mawasan industri di Kabupaten Subang, sebab masih ditemukan status lahan pertanian yang masih belum tahu status LP2B-nya.
"Kawasan industri seperti Cibogo, Purwadadi, dan lainnya saat ini kita tengah melakukan kajian teknis. Apalagi sekarang ini peraturan dari KPK terkait LP2B, kemudian dari Pak Gubernur juga terutama yang jadi polemik itu lahan pertanian yang ada di Cipeundeuy terkait dengan pabrik BYD, apakah itu LP2B atau bukan," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan Dinas Pertanian akan lebih jeli lagi dalam mengawasi hal tersebut sehingga luas LP2B tetap terjaga.
"Ke depan kami akan teliti lagi, supaya LP2B dapat dipertahankan di angka 64.245 hektare di Subang tengah dan Subang utara," ucapnya.
Sementara itu, Dosen Pertanian Politeknik Negeri Subang (Polsub), Tita Nurmaina Sari Hidayah menegaskan, perlindungan lahan pertanian harus dituangkan dalam regulasi yang lebih kuat.
Ia menyarankan agar Pemkab Subang segera menetapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara tegas larangan mengalihfungsikan lahan produktif untuk pembangunan pabrik atau industri.
“Jika tidak ada regulasi yang jelas, dikhawatirkan lahan-lahan subur akan semakin berkurang. Padahal Subang punya potensi besar di sektor pertanian,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, beberapa waktu lalu.
Menurut Tita, pembangunan industri di Subang memang tidak bisa dihindari seiring masuknya berbagai investasi.
Namun, lokasi pembangunan sebaiknya diarahkan ke lahan non-produktif atau kawasan yang memang sudah ditetapkan sebagai area industri. Dengan begitu, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan pertanian tetap terjaga.
Selain regulasi, perhatian pemerintah terhadap petani juga sangat penting. Tita menilai petani harus mendapat dukungan berupa bantuan teknologi, akses pasar yang lebih luas, hingga pelatihan keterampilan agar lahan yang dikelola tetap produktif dan berdaya saing.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang, H. Adik, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, pembangunan kawasan industri tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan.
“Regulasi terkait pembatasan lahan produktif dulu sempat dibahas lewat LP2B. Hari ini kita butuh industri, tetapi bukan berarti harus sepenuhnya mengorbankan lahan pertanian,” ungkapnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.
Ia menilai, ketahanan pangan merupakan persoalan fundamental yang lebih mendasar daripada kebutuhan industri. Karena itu, Perda LP2B harus segera disahkan agar menjadi payung hukum dalam melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
Adik juga menyoroti kondisi geografis kawasan industri di Subang yang tersebar di berbagai wilayah. Menurutnya, tata ruang seharusnya lebih terpadu agar kawasan industri tidak merambah ke lahan-lahan produktif.
Dengan pola yang terpadu, lanjut Adik, arah pembangunan industri bisa lebih terkonsentrasi tanpa mengganggu lahan pertanian yang menyokong kebutuhan pangan masyarakat.(fsh/znl/cdp/ysp)
