Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Disnakertrans Subang Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Pekerja Diminta Segera Melapor Jika Haknya Tak Dibayar

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:35 WIB
Bagikan:
Disnakertrans Subang Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Pekerja Diminta Segera Melapor Jika Haknya Tak Dibayar
POSKO PENGADUAN: Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Rona Mairansyah mengatakan, Disnakertrans Subang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemda Subang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Rona Mairansyah menyampaikan, pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Rona, saat ini pihaknya telah menyosialisasikan aturan pemberian THR kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Subang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menyebarkan informasi kepada para HRD perusahaan terkait surat edaran tersebut. Selain itu, Disnakertrans juga sedang melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang dinilai berpotensi mengalami kendala dalam pembayaran THR,” ujarnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan data Disnakertrans, terdapat 353 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang, terdiri dari 92 perusahaan besar, 121 perusahaan menengah, 88 perusahaan kecil, dan 52 perusahaan mikro. Sementara itu, jumlah pekerja yang tercatat mencapai 103.065 orang.

Rona menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Kabupaten Subang yang dikenai sanksi karena tidak membayarkan THR pada tahun 2025. Informasi tersebut diperoleh dari laporan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kalau ada aduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung berdasarkan laporan tersebut. Biasanya perusahaan diminta membuat surat pernyataan mengenai kapan THR akan dibayarkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk memudahkan para pekerja menyampaikan keluhan, Disnakertrans Subang telah membuka Posko Pengaduan THR yang berada di bidang Bina Perlindungan Tenaga Kerja (Binaperlin). Spanduk posko juga telah dipasang di depan pintu masuk kantor tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengadukan masalah THR dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans, melalui media sosial Disnaker, atau melalui email di [email protected],” kata Rona.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan pengaduan THR secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Rona mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Subang untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan, sehingga hak para pekerja dapat terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang bersama keluarganya,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline15 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu