DPP PDI Perjuangan Setujui PAW Anggota DPRD Subang, DPC Segera Berkirim Surat ke Pimpinan Dewan

PASUNDANEKSPRES.ID — Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menyetujui Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Subang atas nama H Sys Santo Delvis. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat DPP Nomor 861/IN/DPP/I/2026 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Subang tertanggal 15 Januari 2026.
Surat persetujuan dari DPP itu telah diterima oleh DPC PDI Perjuangan Subang pada Senin (16/2/2026). Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang, H Adik, mengatakan pihaknya akan segera memproses surat tersebut.
“Hari ini kami DPC PDI Perjuangan telah menerima rekomendasi dari DPP partai terkait usulan yang pernah dilakukan oleh kita untuk pergantian antar waktu, yaitu dari saudara almarhum Dang Agung kepada H Sys,” ujar H Adik didampingi Bendahara DPC Irman Rahayu usai menerima kedatangan H Sys di Sekretariat DPC PDI Perjuangan.
H Adik menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya surat rekomendasi tersebut setelah proses pengusulan dari DPC ke DPP.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Ketua DPC agar proses PAW dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, DPC PDI Perjuangan akan mengirimkan surat permohonan PAW kepada pimpinan DPRD Subang yang akan ditandatangani Ketua DPC H Kosim dan Sekretaris H Adik.
Sementara itu, calon pengganti antarwaktu, H Sys, berharap proses PAW dapat berjalan cepat sehingga ia dapat segera bekerja menyerap aspirasi masyarakat daerah pemilihan 6 Subang.
Menurutnya, saat ini telah banyak aspirasi masyarakat yang masuk, khususnya terkait persoalan pertanian yang perlu segera ditangani.
H Sys merupakan calon anggota DPRD Subang periode 2024-2029 peringkat suara terbanyak kedua PDIP di dapil 6. Dia meraih sebanyak 4.373 suara.
Suara terbanyak diraih oleh Dang Agung yang meninggal dunia pada 5 Agustus 2025 lalu.(ysp)
