DPRD Subang Minta Perusahaan Air Minum Gunakan Kendaraan Lebih Kecil

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana mengungkapkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak Aqua dan ekspedisi pada Senin (13/10/2025). Hal ini terkait dengan kecelakaan yang terjadi di Cijambe beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan, pada kesempatan itu pihaknya merekomendasikan beberapa hal kepada pihak perusahaan terkait. Salah satunya yakni penggunaan kendaraan operasional yang lebih kecil ketika melintasi wilayah Subang.
“Kami menyarankan pihak Aqua maupun kepada pihak ekspedisi untuk menggunakan kendaraan yang lebih kecil,” ucapnya pada audiensi dengan sejumlah pengusaha penyedia jasa dan produsen Aspalt Mixing Plant (AMP)/ Hotmix di Kabupaten Subang pada Selasa (14/10/2025) di Ruang Bamus DPRD Subang.
Selain itu, Victor juga merekomendasikan perusahaan terkait untuk melakukan mutasi nomor kendaraan operasional mereka menjadi Plat Subang. Sebab hal ini akan mempengaruhi PAD Kabupaten Subang.
“Platnya harus diganti, karena saat ini TKD transportasi daerah itu mengalami penurunan sebesar kurang lebih sebesar Rp357 miliar yang tentu mempengaruhi proses pembangunan,” ucapnya.
Menurutnya, perusahaan yang menjalankan bisnis di Subang seharusnya berkontribusi juga pada pajak kendaraan mereka di suatu daerah.
“Ini juga akan berkontribusi pada perbaikan jalan di Subang. Walaupun mungkin yang dilintasi itu adalah jalan provinsi, masyarakat Subang kadang tidak tahu mana jalan provinsi dan mana jalan kabupaten, tahunya jalan di Subang itu rusak,” ucapnya.
Adapun beberapa rekomendasi lainnya yakni untuk melakukan pengecekan KIR kendaraan di Dishub Kabupaten Subang, serta memastikan adanya pendampingan dan kompensasi bagi korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka.
Sopir Truk Jadi Tersangka
Sementara itu, Polres Subang resmi menetapkan sopir truk bermuatan air mineral sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalur Cijambe, Kabupaten Subang, yang terjadi pada Kamis (9/10/2025).
Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang dan tujuh orang lainnya luka-luka.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin menyampaikan, proses penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan dua kali gelar perkara.
“Untuk perkara kejadian lalu lintas di TKP Cijambe, alhamdulillah sudah on proses. Kami sudah melaksanakan dua kali gelar perkara, pertama internal Lantas, kemudian gelar kedua untuk naik sidik dan menetapkan tersangka,” terangnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Senin (13/10/2025).
Menurut AKP Asep, pihak kepolisian telah menahan sopir truk pengangkut air mineral tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini tersangka, yaitu sopir truk air mineral, sudah kami tetapkan dan sudah kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Asep menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di jalan raya Cijambe, Kabupaten Subang, Kamis (9/10/2025) siang melibatkan lima kendaraan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka-luka. Korban yang merupakan warga Kecamatan Dawuan Subang itu dibawa ke RSUD untuk mendapatkan penanganan.(fsh/cdp/ysp)
