DPRD Subang Terima Aduan Dugaan Gudang Limbah di Sukamelang Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Penampungan limbah pabrik diduga terdapat di perkotaan Subang. Tepatnya di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Persoalan tersebut kemudian diadukan ke Ketua DPRD Kabupaten Subang. Dalam surat tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut, pelapor meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan pribadi yang disebut digunakan sebagai tempat penampungan limbah industri.
Surat yang ditandatangani warga Subang itu menyebut lokasi penampungan berada sekitar 100 meter ke arah barat dari Kantor Kelurahan Sukamelang. Tempat tersebut diduga menampung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah domestik yang disebut berasal dari pabrik VinFast dan BYD.
Dalam laporan itu, pemilik lahan diduga bekerja sama dengan PT Jaya Mukti Mandiri (JMM). Dugaan tersebut dikaitkan dengan penggunaan truk JMM untuk mengangkut material dari lokasi tersebut.
Penimbunan Limbah Pabrik
Pelapor juga mencantumkan alasan tata ruang. Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Subang, Kecamatan Subang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan akhir atau penimbunan limbah pabrik. Wilayah perkotaan Subang disebut difokuskan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dengan pengembangan pendidikan, perkantoran, perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Surat tersebut turut meminta DPRD Subang menjalankan fungsi pengawasan dengan mengundang dinas terkait dan perusahaan yang dimaksud untuk memberikan penjelasan serta menindaklanjuti aduan tersebut.
Namun, munculnya laporan itu mendapat tanggapan dari warga Sukamelang. Dalam audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Subang dari Komisi I dan Komisi III, warga menyampaikan keberatan dan meminta agar persoalan tersebut dilihat secara utuh, termasuk manfaat keberadaan gudang bagi masyarakat sekitar.
Ketua RW 07, Pandu, mengatakan keberadaan gudang tersebut justru membantu warga, terutama ketika membutuhkan perlengkapan untuk kegiatan kemasyarakatan.
“Adanya gudang di sana sangat membantu kegiatan dan kebutuhan masyarakat. Seperti untuk panggung saat 17 Agustusan, warga juga banyak yang mengambil secara cuma-cuma atau gratis,” ujar Pandu saat audiensi bersama anggota DPRD Komisi I dan Komisi III pada Senin (12/10/2026).
Menurutnya, manfaat yang dirasakan masyarakat perlu menjadi bagian dari pembahasan agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari laporan yang beredar, tetapi juga berdasarkan kondisi dan aktivitas yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Senada dengan itu, warga Sukamelang lainnya, A Haji Dorit, mengungkapkan kekecewaannya atas munculnya laporan tersebut. Ia menilai masyarakat Sukamelang merasa dirugikan oleh tudingan yang berkembang.
“Masyarakat Subang, khususnya warga Sukamelang, merasa terfitnah dengan adanya laporan tersebut. Kami juga mempertanyakan, warga Sukamelang yang mana yang melaporkan?” kata Dorit.
Dorit turut menjelaskan bahwa kebutuhan material yang digunakan warga disebut mencapai sekitar 1.000 meter, dan menurutnya material tersebut tidak dibeli dari PT JMM, melainkan dari lingkungan Cibogo melalui kerja sama dengan salah satu vendor.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut, menurut keterangannya, hanya digunakan sebagai gudang sementara. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
Keterangan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. Oing Abdul Rohim menegaskan, persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu disikapi melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat yang memiliki keluhan terkait lingkungan maupun persoalan lainnya perlu menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Ia menilai keberadaan perusahaan di Kabupaten Subang pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Pemerintah memberikan ruang bagi kawasan industri untuk berkembang di Kabupaten Subang, salah satunya untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Keberadaan perusahaan juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar Oing.
Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat ekonomi dan sosial tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, setiap perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, baik berkaitan dengan aturan lingkungan, perizinan, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Bukan berarti kita melarang perusahaan beroperasi. Justru keberadaan perusahaan sangat diharapkan karena bisa membuka lapangan kerja dan membantu pembangunan lingkungan. Tetapi, perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan, termasuk kontribusi terhadap PAD Kabupaten Subang,” katanya.
Oing juga menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat yang dirasakan masyarakat di sekitar perusahaan dan kepentingan pembangunan Kabupaten Subang secara keseluruhan. Menurutnya, bantuan sosial maupun CSR yang diterima warga merupakan hal positif, tetapi kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi juga harus tetap diperhatikan.
Karena itu, persoalan yang menjadi perhatian warga Sukamelang perlu ditindaklanjuti secara objektif.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi antara warga, pemerintah, serta pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan tetap mendukung pembangunan Kabupaten Subang.(hdi/ysp)
