AGPAII Desak Sekolah Ramah Anak Masuk RUU Sisdiknas

PASUNDANEKSPRES.ID – Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mendesak pemerintah dan DPR RI memasukkan klausul Sekolah Ramah Anak (SRA) ke dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan peserta didik dari perundungan dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AGPAII, Drs. Endang Zenal, M.Ag., menegaskan, penanganan perundungan di sekolah tidak boleh hanya mengandalkan langkah reaktif atau pemenuhan dokumen administratif. Diperlukan landasan hukum yang kuat agar perlindungan anak menjadi bagian mendasar dari tata kelola pendidikan nasional.
Menurutnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan melahirkan generasi beradab justru masih diwarnai berbagai kasus kekerasan, mulai dari perundungan fisik dan verbal hingga perundungan di ruang digital.
AGPAII Mencatat 37,5 Persen Aduan Kekerasan Anak
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dikutip AGPAII mencatat 37,5 persen aduan kekerasan anak berada dalam klaster satuan pendidikan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sekolah semestinya menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik dalam proses belajar.
“Kita sedang menghadapi fenomena gunung es anomi moral di sekolah. Sebagai guru PAI yang mengawal aspek spiritual dan akhlak anak bangsa, kami menegaskan bahwa ruang kelas harus direkayasa secara sosial agar menjadi lingkungan yang aman, moderat, dan inklusif,” tegas Endang.
Ia menilai, upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan dukungan regulasi yang mengikat secara nasional. Karena itu, AGPAII meminta nomenklatur, indikator, dan pemenuhan hak keamanan anak berbasis Sekolah Ramah Anak tidak hanya diatur melalui peraturan menteri, tetapi juga memiliki landasan dalam undang-undang.
Selain mendorong penguatan regulasi, AGPAII meminta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menerapkan manajemen kelas berbasis moderasi beragama. Nilai toleransi, antikekerasan, dan musyawarah diharapkan tidak berhenti sebagai materi pembelajaran, tetapi diwujudkan dalam interaksi sehari-hari di sekolah.
AGPAII juga mendorong pelibatan aktif peserta didik sebagai mediator sebaya untuk membantu mencegah dan menyelesaikan konflik di lingkungan sekolah.
Dalam penanganan kasus perundungan, AGPAII menekankan pentingnya pendekatan yang tidak semata-mata mengandalkan sanksi. Sekolah perlu mengedepankan klarifikasi yang berimbang, perdamaian, serta pemulihan psikososial bagi korban dan pembinaan terhadap pelaku.
Namun, pendekatan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan korban dan tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
AGPAII turut menyerukan kolaborasi lima pilar dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan, yakni guru, orang tua, pemerintah, masyarakat, dan murid. Sinergi kelima unsur tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan dan penanganan perundungan berjalan secara berkelanjutan.
AGPAII menegaskan, sekolah yang baik bukanlah sekolah yang menutupi kasus demi menjaga citra, melainkan sekolah yang mampu mencegah kekerasan, menangani laporan secara bertanggung jawab, serta menjamin perlindungan setiap peserta didik.
Melalui revisi RUU Sisdiknas, AGPAII berharap perlindungan anak mendapatkan pijakan hukum yang lebih kuat sehingga sekolah dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman dan mendukung perkembangan karakter peserta didik.(ysp)
