Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hasrat Berujung Pembunuhan, Atasan Pembunuh Kasir Minimarket di Purwakarta Terancam Hukuman Mati

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|14:19 WIB
Bagikan:
Hasrat Berujung Pembunuhan, Atasan Pembunuh Kasir Minimarket di Purwakarta Terancam Hukuman Mati
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun tampak mengajak berbincang tersangka usai menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (21/10/2025).

PURWAKARTA-Heryanto (27), tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21) terancam hukuman mati. Hal ini terungkap pada sesi konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta di Mapolres, Rabu (22/10/2025).

Terungkap pula jika tersangka yang merupakan warga Kampung Pasir Owa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta itu adalah atasan korban.

Ia menjabat sebagai Asisten Kepala Toko sementara korban merupakan kasir. Keduanya sama-sama bekerja di minimarket yang ada di Rest Area Km 72 Tol Cipularang.

Kasatreskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, tersangka disangkakan pasal 340 KUHPidana junto pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf j UU No. 12/2002 tentang Kekerasan Seksual. "Dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman minimum 20 tahun penjara dan maksimum hukuman mati," kata Uyun.

Dalam kesempatan itu, Uyun juga mengungkapkan motif tersangka tega melakukan tindakan keji itu karena telah sejak lama menyimpan hasrat kepada korban.

"Hingga pada hari peristiwa terjadi, tersangka mengajak korban datang ke rumahnya yang tengah dalam kondisi kosong. Diketahui, istri korban saat itu sedang menghadiri acara pengajian salah seorang kerabatnya," ujar Uyun.

Adapun korban memenuhi ajakan tersangka, karena hendak diobati. Rupanya, korban yang telah setahun bekerja bersama tersangka, sering curhat, termasuk soal keluhannya.

"Saat korban berada di rumah tersangka yang lokasinya cukup jauh dari tetangga terdekat, tersangka langsung mencekik korban hingga tidak berdaya dan saat itu pula merudapaksanya," ucap Uyun.

Selanjutnya, ketika mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu membungkus jasad korban dengan kardus bekas lemari dan melakbannya dengan seksama.

"Tersangka kemudian menyewa mobil rental dan menghubungi dua orang laki-laki tetanggnya. Keduanya diminta bantuan untuk mengangkat kardus berisi korban dan membuangnya di Jembatan Merah Jatimekar Jatiluhur," katanya.

Korban dibuang ke Jembatan Merah Jatimekar Jatiluhur itu pada tengah malam, Minggu (5/10/2025).

Kedua tetangganya itu sempat bertanya terkait isi kardus yang dijawab tersangka bahwa isinya babi hutan kiriman santet.
Tersangka juga melarang keduanya membuka kardus karena akan berbahaya dan sudah dilakban di seluruh bagiannya.

Ia juga memberi upah kepada keduanya, masing-masing Rp50 ribu. "Untuk kedua tetangganya masih berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan," ujar Uyun.(add/sep)

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle29 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta14 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle17 jam lalu