KALEIDOSKOP PURWAKARTA: Kumpulan Peristiwa Terjadi Tahun 2025 yang Menyita Perhatian Publik

PASUNDANEKSPRES.ID - Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Purwakarta dihadapkan pada sejumlah kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik luas. Berbagai peristiwa tragis terjadi di lokasi dan waktu berbeda, dengan motif yang beragam, mulai dari dendam pribadi, persoalan ekonomi, hingga kekerasan seksual. Aparat kepolisian melalui Satreskrim Polres Purwakarta dinilai sigap karena seluruh kasus berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.
Pembunuhan Malangnengah: Dendam Berujung Kematian
Kasus pembunuhan pertama yang mengguncang publik terjadi di Kampung Malangnengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, pada pertengahan Maret 2025. Korban, Asep Budi Kusnadinata (52), ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di halaman depan rumahnya pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berusaha melawan pelaku meski mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam. Korban bahkan sempat mengejar pelaku hingga ke luar rumah sebelum akhirnya tersungkur dan meninggal dunia.
Lima hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku berinisial AZB alias DH (51) di sebuah kontrakan di wilayah Cianjur. Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku menduga korban telah memberikan informasi kepada polisi terkait kasus narkoba yang menyeret kerabatnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Pembunuhan Jatimekar: Asisten Rumah Tangga Bunuh Majikan
Kasus pembunuhan berikutnya terjadi di Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, pada Agustus 2025. Korban, Dea Permata Karisma (27), ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh asisten rumah tangga dalam kondisi mengenaskan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diketahui bernama Ade Mulyana (25), yang selama satu tahun terakhir bekerja dan tinggal bersama korban. Hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa kesal dan sakit hati akibat gaji yang ditagih tidak dibayarkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan orang yang setiap hari berada di lingkungan terdekat korban. Polisi juga menemukan upaya pelaku menghilangkan barang bukti usai kejadian. Tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pembunuhan Wanawali: Kasir Minimarket Tewas Dibuang ke Sungai
Peristiwa tragis lainnya terjadi pada Oktober 2025. Warga di sekitar Sungai Citarum digemparkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda yang kemudian diketahui bernama Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket di rest area KM 72A Purwakarta.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Karawang karena lokasi penemuan jasad, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta setelah diketahui tempat kejadian perkara berada di wilayah Purwakarta. Pelaku berinisial Heryanto (27), yang merupakan atasan korban di tempat kerja, berhasil ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban.
Dari hasil penyidikan terungkap pelaku telah lama menyimpan hasrat terhadap korban. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku membungkus jasad korban dan membuangnya ke aliran sungai dengan bantuan dua orang tetangga yang tidak mengetahui isi sebenarnya dari kardus tersebut. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025 dan membuat publik geram.
Pembunuhan Gandasoli: Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kasus paling memilukan terjadi di Desa Gandasoli, Kecamatan Plered. Seorang remaja perempuan berinisial J (15) ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama dua hari. Jenazah korban ditemukan di aliran sungai kecil dekat area persawahan.
Hasil otopsi memastikan korban meninggal akibat tindak kekerasan dan kekerasan seksual. Satreskrim Polres Purwakarta kemudian menangkap pelaku, Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa yang baru mengenal korban melalui media sosial.
Kasus ini memicu keprihatinan luas karena korban masih di bawah umur. Pelaku dijerat berbagai pasal berat, termasuk pembunuhan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pencurian. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai puluhan tahun penjara.(add/red)
