Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

PURWAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa proses administrasi dan persyaratan pendirian gereja di Purwakarta tepatnya di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan gereja, Jumat (9/10/2026). Dalam kunjungan itu, ia juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendalami aspek hukum dan administrasi rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Peninjauan dilakukan menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat. Sehari sebelumnya, Kamis (8/10/2026), sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama. Aksi tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap rencana pendirian gereja di wilayah Cikopo.
Hasbullah menjelaskan, pihaknya telah menelaah dokumen yang berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut. Selain pemeriksaan administrasi, tim juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta meninjau kondisi di sekitar lokasi.
“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah dalam keterangannya.
Ia menegaskan, setiap rencana pendirian rumah ibadah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya tetap terlindungi.
Hasbullah merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Adapun ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait, Hasbullah menyebut pihaknya tidak menemukan persoalan regulasi yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut.
Meski demikian, ia juga menilai pentingnya memahami situasi sosial di lingkungan sekitar. Karena itu, komunikasi dengan masyarakat setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan tanggapan warga terhadap rencana pembangunan gereja.
“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.
Hasbullah berharap polemik rencana pendirian gereja di Desa Cikopo dapat diselesaikan dengan mengedepankan hukum, dialog, dan sikap saling menghormati. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga hubungan harmonis di tengah masyarakat.
Dengan demikian, perbedaan pandangan yang muncul diharapkan dapat dikelola secara bijaksana tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara maupun ketertiban sosial.
