Kapal Tanker Iran Masuk Perairan RI, Kemlu Verifikasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait laporan keberadaan kapal tanker Iran masuk perairan RI.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvon Mewengkang, menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan langkah verifikasi serta penanganan di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa koordinasi antar instansi terus diperkuat guna memastikan kondisi tetap terkendali.
Verifikasi Lapangan dan Koordinasi Pemerintah
Kemlu menegaskan bahwa kapal tanker Iran perairan RI saat ini masih dalam proses verifikasi langsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, koordinasi lintas lembaga juga dilakukan secara intensif untuk menjaga keamanan dan stabilitas maritim nasional.
Kronologi Kapal Tanker Iran Masuk Perairan RI
Dua kapal tanker asal Iran, yakni Hug dan Derya, dilaporkan memasuki wilayah Indonesia setelah melewati kawasan strategis.
Kapal tersebut disebut berhasil melewati blokade angkatan laut Amerika Serikat di Selat Hormuz. Setelah itu, kapal terdeteksi melintasi Selat Lombok dan bergerak menuju Kepulauan Riau.
Pergerakan ini menjadi perhatian karena jalur tersebut merupakan salah satu rute penting dalam perdagangan energi global.
Mengacu pada Hukum Laut Internasional
Dalam pernyataan resmi yang diterima dari Kompas TV, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa navigasi kapal asing tunduk pada UNCLOS 1982.
Konvensi ini mengatur hak lintas kapal di berbagai zona maritim, termasuk hak lintas damai bagi kapal asing.
Pemerintah memandang bahwa kapal tanker Iran perairan RI tersebut masih menjalankan hak lintas sesuai hukum internasional, meskipun proses verifikasi tetap dilakukan.
Keberadaan kapal tanker Iran masuk perairan RI menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, pendekatan yang diambil tetap mengedepankan verifikasi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus menghormati aturan global di sektor maritim.
