Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kelanjutan Kasus Vina & Eky: Sang Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:01 WIB
Bagikan:
Kelanjutan Kasus Vina & Eky: Sang Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?
Kelanjutan Kasus Vina Cirebon. (Sumber Ilustrasi: depositphotos.com)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawa telah sah dinyatakan tidak bersalah.

Setelah bebasnya Pegi Setiawan, kini ada saksi kunci yang disorot yakni Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan, Saka Tatal, serta tersangka lainnya itu berada di TKP pembunuhan Vina dan Eky pada delapan tahun yang lalu.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini pun berawal dari kesaksian Aep kepada Iptu Rudiana atau Ayah Eky dan berujung kesaksian tersebut dipertanyakan oleh Susno Duaji selaku Mantan Kabareskrim.

BACA JUGA:Akan Dibangun Mall, Relokasi Pedagang Pujasera Subang Belum Jelas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Tiga DPO Kasus Vina 'Karya Ilmiah' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi

"Dari mana Aep tahu, jelas Aep berbohong! Aep ada dua kemungkinan (tentang kesaksiannya)," jelas Susno Duaji seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Satu, dia berbohong. Dua, dia pelakunya. Masa dia tahu persis, berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu. Jadi, ada dua kemungkinan Aep ini pelaku atau berbohong," sambungnya.

Imbas dari pernyataan tersebut, kini kuasa hukum Pegi pun berniat untuk melaporkan Aep ke Mabes Polri untuk mengetahui kebenaran dari berbagai kesaksian pada kaus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun yang lalu.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga di Kampung Halamannya Usai Bebas dari Tuduhan

BACA JUGA:Jika Bukan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Lalu Siapa? Berikut Jelas Susno Duadji Mantan Badan Reserse Kriminal Polri!

Di samping itu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah bebas pun menyebut kasus ini penuh dengan rekayasa.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman pun memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong adalah "Tidak Sah".

Selain itu, pasca putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan, sudah ada 8 orang yang ditangkap, divonis, dan menjalani pidana.

Adapun yang divonis penjara seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Viina Cirebon ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang kini telah bebas setelah 8 tahun dipenjara.

(pm)

Berita Terbaru

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional3 menit lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga16 menit lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional16 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga25 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline29 menit lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang33 menit lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang37 menit lalu
Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat38 menit lalu
Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Purwakarta41 menit lalu
Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Headline41 menit lalu