PASUNDAN EKSPRES - Pegi Setiawan telah resmi dibebaskan dari penjara oleh Polda Jawa Barat berdasarkan perintah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena status tersangka yang disematkan kepada Pegi ternyata tidak sesuai prosedur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa pelaku sebenarnya dalam kasus tewasnya Vina di Cirebon pada tahun 2016.
Menurut Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008-2009, putusan hakim bukan hanya mempertimbangkan kesalahan prosedur, melainkan juga menolak seluruh dalil gugatan pihak kepolisian. "Yang paling krusial adalah menolak gugatan pertama tentang error in personal, artinya salah orang. Kalau sudah salah orang, berarti ke bawah itu sudah salah semua," kata Susno Duadji, mengutip wawancaranya bersma liputan 6 SCTV, selasa 9 Juli 2024.
Keputusan pembebasan Pegi Setiawan menimbulkan kecurigaan bahwa pelaku sebenarnya masih berkeliaran. Susno menyebutkan bahwa kesalahan dalam penetapan tersangka menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dari penyidik. "Tidak profesional, bukan hanya prosedur dalam SOP kepolisian saja yang dilanggar, tetapi juga hukum acara pidana dan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang alat bukti," tambah Susno.
Lebih jauh, Susno menyoroti bahwa kesalahan ini bukan hanya pada tingkat penyidik, tetapi juga pada jaksa dan hakim yang menerima kasus tersebut tanpa alat bukti saintifik yang memadai. "Sidik jari, hasil laboratorium tentang darah, sperma, analisa CCTV, dan handphone seharusnya dianalisa dengan benar. Namun, semuanya diabaikan," ujarnya.
Dalam wawancara eksklusif, Susno Duadji menekankan bahwa penyidik harus bekerja lebih profesional dan kembali pada dasar-dasar teori penyidikan. "Mulai dari titik awal lagi, kumpulkan alat bukti yang kuat dan analisa dengan metode saintifik. Jangan sampai kesalahan ini terulang," tegas Susno.
Saat ditanya tentang siapa pelaku sebenarnya, Susno menduga bahwa pelaku sebenarnya masih bebas. "Pertama, apakah delapan orang yang sudah dihukum itu memang pelaku sebenarnya? Kalau bukan, siapa pelakunya? Berapa orang pelakunya? Dimana mereka sekarang?" tanya Susno, menambahkan bahwa penyidik harus mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut secara profesional.
Selain itu, Susno juga mencurigai adanya faktor lain yang menyebabkan kesalahan dalam penyidikan ini. "Mungkin karena penempatan yang tidak tepat. Penyidik yang bukan ahli di bidang resers ditempatkan di situ, mungkin dia cocoknya di dapur atau bagian lain," kata Susno dengan nada kritis.
Menurut Susno, untuk menyelesaikan kasus ini dengan benar, penyidik harus menggunakan alat bukti yang ada seperti CCTV dan handphone. "CCTV harus dibuka, dan HP Pegi dari tahun 2016 harus dianalisa untuk mengetahui posisi pelaku pada saat kejadian," ungkap Susno.
Kasus ini menjadi PR besar bagi pihak kepolisian dan para advokat. Susno berharap agar penyidik bekerja dengan lebih cermat dan profesional agar pelaku sebenarnya bisa ditemukan dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pembebasan Pegi Setiawan, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera menemukan pelaku sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.