Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Siap-Siap! Kemenkes Bakal Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini

I
Inessia Nabila MEditor: Yusup Suparman
|11:55 WIB
Bagikan:
Siap-Siap! Kemenkes Bakal Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun ini. (Sumber: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menurunkan prevalensi (jumlah kasus) diabetes di Indonesia.

Kemenkes juga telah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengeluarkan kebijakan pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sejak tahun 2022.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, ia mengatakan bahwa aturan pengenaan cukai pada MBDK telah sampai tahap final.

"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," ucap Dante dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024. 

Wamenkes menuturkan bahwa aturan cukai itu tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan Kemenkeu terkait besaran cukai yang nantinya akan diterapkan.

Minuman manis yang akan dikenakan cukai ini nantinya akan ada penggolongan tertentu sesuai dengan kategori, cara pengolahan, serta kandungan gula pada kemasan.

"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," tuturnya.

Mengutip laman dari Kementerian Kesehatan, Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara setelah Maldives dan Thailand dengan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20,23 liter per orang di Asia Tenggara.

Selain itu, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4% pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018.

Peningkatan obesitas pada penduduk di atas usia 18 tahun ini diakibatkan konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebihan.

Oleh karena itu, Kemenkes menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yaitu 50 gram atau 4 sdm gula, 5 gram atau 1 sdt garam, dan lemak hanya 67 gram atau 5 sdm minyak goreng.

Kenaikan angka diabetes pada penduduk Indonesia yang semakin meningkat membuat pemerintah mengambil langkah dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) melalui kebijakan cukai pada produk minuman tersebut. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu