KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Yaqut telah menjalani pemeriksaan beberapa kali dalam kasus tersebut, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.
Pada saat itu, Yaqut enggan memberikan penjelasan panjang terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut kemudian menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap dirinya dalam status sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kasus ini, KPK mencurigai adanya penyimpangan pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan tersebut, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh Kementerian Agama.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
