Mengapa Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Subang Dipersoalkan?

PASUNDANEKSPRES.ID - PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya, perusahaan yang akan melakukan aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Cibogo Subang dipersoalkan. Persoalan ini telah sampai ke telinga DPRD Subang, dan sudah menjadi bahasan mereka beberapa kali.
Teranyar, DPRD melalui Komisi III menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bandit terkait isu pengelolaan pabrik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Kamis (2/10/2025). Dari pihak DPRD diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Subang, Udaya Romantir, Ketua Komisi III H. Oing Abdul Rahim, Wakil Komisi III Hendra Purnawan, serta jajaran anggota Komisi III.
Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang untuk memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan pengelola limbah.
Menurutnya, langkah itu dilakukan guna mengumpulkan informasi dan memperjelas duduk permasalaan. Dalam dialog tersebut, Komisi III akan segera menyusun rekomendasi sesuai dengan poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh LSM Bandit.
Rekomendasi ini, kata Komisi III, nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Subang, Asep Yahrodi menjelaskan, kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Persoalan limbah B3 ini ranahnya Amdal. Dan Amdal itu kewenangannya di kementerian, bukan di DLH Subang,” jelasnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (2/10/2025).
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mempertegas hal tersebut, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Asep, proses penyusunan Amdal terkait pengelolaan limbah B3 di Subang saat ini masih berjalan di KLHK.
“Sampai sekarang belum selesai di kementerian karena akan ada tiga kali sidang, dan saya tidak tahu jadwal sidang berikutnya. Proses penilaian juga melibatkan tim akademis, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.
DLH Subang menegaskan posisinya hanya sebagai bagian dari tim penilai, bukan pengambil keputusan. Keputusan final terkait Amdal limbah B3 akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui KLHK.
Perusahaan Pengelola Limbah Belum Beroperasi
PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya diketahui merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Direktur Utama Yogi Permana mengatakan, perusahaan belum beroperasi. Masih dalam tahap aktivitas uji coba.
"Jadi begini, kami harus uji coba alat, karena perizinan perusahan kami sudah sampai pada proses pengesahan Amdal. Setelah itu naik ke tahap berikutnya yaitu penerbitan SLO atau Surat Laik Oprasional, uji kelayakan, apa yang di uji, ya ini, alat-alat," ungkapnya pada Pasundan Ekspres pada Senin (16/9/2025) lalu.
Dia menegaskan, apa yang ditudingkan ke perusahaannya adalah aktifitas uji coba, dengan memusnahkan limbah bekas pestisida. Namun memang dirinya mengakui ada kesalahan oprator saat uji coba tersebut.
"Oprator kami melakukan kesalahan, yakni tidak melaksanakan intruksi dengan tepat, yang semestinya kemasan bekas pestisida itu airnya di tampung dulu, ini malah langsung dibakar," tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya saat ini sudah memberangkatkan sekitar 30 orang calon operator di perusahaan untuk magang.
"Agar tidak ada kesalah serupa, jadi kami kursuskan. Sekolahkan." tegasnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan jika perusahaannya adalah perusahaan pertama yang berdiri di Subang, untuk menyelamatkan lingkungan di Subang, dengan mengolah limbah industri.
Dia mengklaim bahwa pengolahan limbah yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi tujuan perusahaannya berdiri.
"Kami mengolah limbah dengan tidak menghasilkan limbah. Karena kami akan olah dengan ekonomi sirkular. Jadi menghasilkan prodak atau bahan baku untuk prodak lain. Misal limbah bekas oli kami olah jadi bahan bakar, plastik kami olah jadi biji plastik, dan sebagainya," terangnya.
Kecuali, masih menurut Yogi, abu dari limbah medis. Itu, katanya, tidak bisa di daur ulang, harus dibuang. Dan tidak boleh dibuang sembarangan.
Sampai saat ini, pantauan Pasundan Ekspres di lokasi persuhaan, memang belum ada aktifitas apapun. Hanya ada beberapa mesin yang didatangkan langsung dari Inggris, untuk diuji coba.
Beberapa bangunan juga masih dalam proses pembangunan, belum sepenuhnya jadi. "Harusnya kami sudah bisa beroperasi sejak 2024, namun lantaran fasilitas belum komplit kami urung untuk operasi. Mudah-mudahan akhir tahun ini, atau awal 2026 kami sudah bisa operasi," tukasnya.(cdp/idr/ysp)
