Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mengapa Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Subang Dipersoalkan?

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:10 WIB
Bagikan:
Mengapa Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Subang Dipersoalkan?
AUDIENSI: Komisi III DPRD Subang, DLH dan masyarakat membahas mengenai perusahaan pengelola limbah B3, pada Kamis (2/9/2025). Cindi Desita/Pasundan  Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya, perusahaan yang akan melakukan aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Cibogo Subang dipersoalkan. Persoalan ini telah sampai ke telinga DPRD Subang, dan sudah menjadi bahasan mereka beberapa kali.

Teranyar, DPRD melalui Komisi III menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bandit terkait isu pengelolaan pabrik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Kamis (2/10/2025). Dari pihak DPRD diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Subang, Udaya Romantir, Ketua Komisi III H. Oing Abdul Rahim, Wakil Komisi III Hendra Purnawan, serta jajaran anggota Komisi III.

Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang untuk memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan pengelola limbah.

Menurutnya, langkah itu dilakukan guna mengumpulkan informasi dan memperjelas duduk permasalaan. Dalam dialog tersebut, Komisi III akan segera menyusun rekomendasi sesuai dengan poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh LSM Bandit.
Rekomendasi ini, kata Komisi III, nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Subang, Asep Yahrodi menjelaskan, kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Persoalan limbah B3 ini ranahnya Amdal. Dan Amdal itu kewenangannya di kementerian, bukan di DLH Subang,” jelasnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (2/10/2025).

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mempertegas hal tersebut, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Asep, proses penyusunan Amdal terkait pengelolaan limbah B3 di Subang saat ini masih berjalan di KLHK.

“Sampai sekarang belum selesai di kementerian karena akan ada tiga kali sidang, dan saya tidak tahu jadwal sidang berikutnya. Proses penilaian juga melibatkan tim akademis, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.

DLH Subang menegaskan posisinya hanya sebagai bagian dari tim penilai, bukan pengambil keputusan. Keputusan final terkait Amdal limbah B3 akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui KLHK.

Perusahaan Pengelola Limbah Belum Beroperasi

PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya diketahui merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Direktur Utama Yogi Permana mengatakan, perusahaan belum beroperasi. Masih dalam tahap aktivitas uji coba.

"Jadi begini, kami harus uji coba alat, karena perizinan perusahan kami sudah sampai pada proses pengesahan Amdal. Setelah itu naik ke tahap berikutnya yaitu penerbitan SLO atau Surat Laik Oprasional, uji kelayakan, apa yang di uji, ya ini, alat-alat," ungkapnya pada Pasundan Ekspres pada Senin (16/9/2025) lalu.

Dia menegaskan, apa yang ditudingkan ke perusahaannya adalah aktifitas uji coba, dengan memusnahkan limbah bekas pestisida. Namun memang dirinya mengakui ada kesalahan oprator saat uji coba tersebut.

"Oprator kami melakukan kesalahan, yakni tidak melaksanakan intruksi dengan tepat, yang semestinya kemasan bekas pestisida itu airnya di tampung dulu, ini malah langsung dibakar," tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya saat ini sudah memberangkatkan sekitar 30 orang calon operator di perusahaan untuk magang.
"Agar tidak ada kesalah serupa, jadi kami kursuskan. Sekolahkan." tegasnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan jika perusahaannya adalah perusahaan pertama yang berdiri di Subang, untuk menyelamatkan lingkungan di Subang, dengan mengolah limbah industri.

Dia mengklaim bahwa pengolahan limbah yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi tujuan perusahaannya berdiri.

"Kami mengolah limbah dengan tidak menghasilkan limbah. Karena kami akan olah dengan ekonomi sirkular. Jadi menghasilkan prodak atau bahan baku untuk prodak lain. Misal limbah bekas oli kami olah jadi bahan bakar, plastik kami olah jadi biji plastik, dan sebagainya," terangnya.

Kecuali, masih menurut Yogi, abu dari limbah medis. Itu, katanya, tidak bisa di daur ulang, harus dibuang. Dan tidak boleh dibuang sembarangan.

Sampai saat ini, pantauan Pasundan Ekspres di lokasi persuhaan, memang belum ada aktifitas apapun. Hanya ada beberapa mesin yang didatangkan langsung dari Inggris, untuk diuji coba.

Beberapa bangunan juga masih dalam proses pembangunan, belum sepenuhnya jadi. "Harusnya kami sudah bisa beroperasi sejak 2024, namun lantaran fasilitas belum komplit kami urung untuk operasi. Mudah-mudahan akhir tahun ini, atau awal 2026 kami sudah bisa operasi," tukasnya.(cdp/idr/ysp)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle54 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline18 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu