Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Model Iklan Meta Langgar Hukum Uni Eropa

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|15:30 WIB
Bagikan:
Model Iklan Meta Langgar Hukum Uni Eropa
Meta melanggar aturan DMA di Uni Eropa. (ilustrasi Freepik)

PasundanEkspres - Uni Eropa secara resmi telah menuduh Meta melanggar Undang-undang Digital Market Act (DMA). Tudingan ini merupakan dakwaan kedua dalam beberapa minggu terakhir.

Dalam keputusan awalnya, Komisi Uni Eropa sebutkan bahwa model periklanan bayar atau setujui yang diluncurkan oleh Meta pada tahun lalu untuk pengguna Facebook dan Instagram telah melanggar pasal 5 (2) DMA.

Model tersebut dianggap tidak memberikan opsi ketiga kepada pengguna, yang menggunakan lebih dari sedikit data untuk penargetan iklan tetapi tetap gratis digunakan.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh Uni Eropa, Meta hanya memberikan dua pilihan pada pengguna, yang memaksa mereka untuk memilih antara membayar biaya langganan bulanan untuk dapatkan Facebook dan Instagram versi bebas iklan, atau menyetujui versi yang didukung oleh iklan.

Dengan kedua model tersebut, Meta dinilai telah melanggar aturan yang tidak mengizinkan pengguna memilih versi Facebook atau Instagram gratis yang menggunakan sedikit data pribadi namun setara dengan layanan berbasis iklan yang dipersonalisasi.

"Pandangan awal kami adalah bahwa model periklanan Meta tidak sesuai dengan Digital Markets Act," kata Margrethe Vestager, yang memimpin kebijakan persaingan usaha di Uni Eropa, sebagaimana dikutip PasundanEkspres dari The Verge, Kamis (04/07/2024).

"Dan kami ingin memberdayakan warga negara untuk dapat mengendalikan data mereka sendiri dan memilih pengalaman iklan yang tak terlalu dipersonalisasikan," lanjutnya.

Komisi Uni Eropa juga menjelaskan bagian dari DMA yang mereka yakini telah dilanggar oleh Meta.

Berdasarkan Pasal 5 (2) DMA, gatekeeper harus meminta persetujuan pengguna untuk gabungkan data pribadi mereka antara layanan dari platform inti yang ditunjuk dan layanan lainnya, dan jika pengguna menolak persetujuan tersebut, maka mereka harus memiliki akses ke alternatif yang tak terlalu dipersonalisasikan namun setara. Penjaga gerbang tak dapat menggunakan layanan atau fungsi tertentu yang bergantung pada persetujuan pengguna.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Meta, Matthew Pollard, mengatakan bahwa berlangganan tanpa iklan sudah mengikuti arahan dari pengadilan tertinggi di Eropa dan mematuhi DMA. "Kami menantikan dialog konstruktif lebih lanjut dengan Komisi Uni Eropa untuk menyelesaikan penyelidikan ini," katanya.

Komisi Eropa mengatakan bahwa mereka telah memberitahu Meta tentang tudingannya tersebut dan menyatakan Meta masih memiliki kesempatan untuk menanggapi temuannya.

Jika pada akhirnya Meta terbukti melakukan pelanggaran setelah penelitian selesai tahun depan, maka Uni Eropa akan mengenakan denda sebesar 10% dari total pendapatan Meta di seluruh dunia.

Jumlah tersebut dapat mencapai USD 13,4 miliar berdasarkan pendapatan Meta di tahun 2023. Bahkan jumlah denda ini bisa terus bertambah hingga 20% jika Meta terbukti terus melanggar aturan DMA.

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga12 menit lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline31 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline51 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle54 menit lalu
ADVERTISEMENT
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline4 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu