Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Model Iklan Meta Langgar Hukum Uni Eropa

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|15:30 WIB
Bagikan:
Model Iklan Meta Langgar Hukum Uni Eropa
Meta melanggar aturan DMA di Uni Eropa. (ilustrasi Freepik)

PasundanEkspres - Uni Eropa secara resmi telah menuduh Meta melanggar Undang-undang Digital Market Act (DMA). Tudingan ini merupakan dakwaan kedua dalam beberapa minggu terakhir.

Dalam keputusan awalnya, Komisi Uni Eropa sebutkan bahwa model periklanan bayar atau setujui yang diluncurkan oleh Meta pada tahun lalu untuk pengguna Facebook dan Instagram telah melanggar pasal 5 (2) DMA.

Model tersebut dianggap tidak memberikan opsi ketiga kepada pengguna, yang menggunakan lebih dari sedikit data untuk penargetan iklan tetapi tetap gratis digunakan.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh Uni Eropa, Meta hanya memberikan dua pilihan pada pengguna, yang memaksa mereka untuk memilih antara membayar biaya langganan bulanan untuk dapatkan Facebook dan Instagram versi bebas iklan, atau menyetujui versi yang didukung oleh iklan.

Dengan kedua model tersebut, Meta dinilai telah melanggar aturan yang tidak mengizinkan pengguna memilih versi Facebook atau Instagram gratis yang menggunakan sedikit data pribadi namun setara dengan layanan berbasis iklan yang dipersonalisasi.

"Pandangan awal kami adalah bahwa model periklanan Meta tidak sesuai dengan Digital Markets Act," kata Margrethe Vestager, yang memimpin kebijakan persaingan usaha di Uni Eropa, sebagaimana dikutip PasundanEkspres dari The Verge, Kamis (04/07/2024).

"Dan kami ingin memberdayakan warga negara untuk dapat mengendalikan data mereka sendiri dan memilih pengalaman iklan yang tak terlalu dipersonalisasikan," lanjutnya.

Komisi Uni Eropa juga menjelaskan bagian dari DMA yang mereka yakini telah dilanggar oleh Meta.

Berdasarkan Pasal 5 (2) DMA, gatekeeper harus meminta persetujuan pengguna untuk gabungkan data pribadi mereka antara layanan dari platform inti yang ditunjuk dan layanan lainnya, dan jika pengguna menolak persetujuan tersebut, maka mereka harus memiliki akses ke alternatif yang tak terlalu dipersonalisasikan namun setara. Penjaga gerbang tak dapat menggunakan layanan atau fungsi tertentu yang bergantung pada persetujuan pengguna.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Meta, Matthew Pollard, mengatakan bahwa berlangganan tanpa iklan sudah mengikuti arahan dari pengadilan tertinggi di Eropa dan mematuhi DMA. "Kami menantikan dialog konstruktif lebih lanjut dengan Komisi Uni Eropa untuk menyelesaikan penyelidikan ini," katanya.

Komisi Eropa mengatakan bahwa mereka telah memberitahu Meta tentang tudingannya tersebut dan menyatakan Meta masih memiliki kesempatan untuk menanggapi temuannya.

Jika pada akhirnya Meta terbukti melakukan pelanggaran setelah penelitian selesai tahun depan, maka Uni Eropa akan mengenakan denda sebesar 10% dari total pendapatan Meta di seluruh dunia.

Jumlah tersebut dapat mencapai USD 13,4 miliar berdasarkan pendapatan Meta di tahun 2023. Bahkan jumlah denda ini bisa terus bertambah hingga 20% jika Meta terbukti terus melanggar aturan DMA.

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle24 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu