Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini juga mencakup guru honorer dan akan mulai diberikan pada tanggal 5 Juni 2025.
Bantuan ini termasuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Jadwal Pencairan BSU
Mulai disalurkan: 5 Juni 2025
Periode bantuan: Triwulan II 2025 (Mei–Juli 2025)
Penyalur: Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat agar bisa mendapatkan BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Mempunyai gaji di bawah Rp3.500.000 atau sesuai UMP daerah masing-masing
Bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI, atau Polri
Belum menerima bantuan lain yang sejenis pada waktu yang sama
Termasuk pekerja sektor padat karya atau guru honorer
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Kamu bisa cek apakah termasuk penerima bantuan lewat dua cara berikut:
1. Lewat situs Kemnaker
Buka website kemnaker.go.id
Daftar akun (bila belum punya)
Lengkapi profil
Cek notifikasi penerima BSU di dashboard
2. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan:
Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login dengan akun kamu
Pilih menu layanan dan cek status BSU
Stimulus Lain dari Pemerintah
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima program bantuan lainnya yang akan diluncurkan di waktu yang sama, yaitu:
Diskon tiket transportasi (kereta api, pesawat, kapal laut) saat libur sekolah
Diskon tarif tol selama Juni–Juli 2025
Diskon listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA
Perluasan bantuan sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan wisata dan hiburan lokal agar ekonomi tetap bergerak selama masa libur sekolah.
Jika kamu memenuhi syarat, jangan lupa untuk segera cek statusnya dan pantau terus info resminya ya.
