Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik NU dan Muhammadiyah

PASUNDANEKSPRES.ID - Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi keagamaan besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu malam, 7 Januari 2026.
Pelaporan itu berkaitan dengan konten bertajuk Mens Rea yang disiarkan melalui salah satu platform streaming digital. Dalam tayangan tersebut, pelapor menilai terdapat pernyataan yang mencatut serta menyinggung nama NU dan Muhammadiyah, sehingga dianggap merugikan citra kedua organisasi.
Perwakilan pelapor menyebut materi yang disampaikan Pandji telah melampaui batas humor maupun kritik yang konstruktif. Narasi dalam tayangan Mens Rea dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menciptakan stigma negatif.
“Materi yang disampaikan bukan sekadar candaan. Ada penyebutan dan penggambaran yang kami nilai merendahkan serta berpotensi mencoreng nama baik NU dan Muhammadiyah,” ujar salah satu perwakilan pelapor usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman tayangan, transkrip pernyataan, serta dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat laporan.
Kasus ini menambah daftar polemik yang melibatkan Pandji Pragiwaksono dalam beberapa waktu terakhir. Komika yang dikenal vokal menyampaikan kritik sosial dan politik tersebut kerap menuai pro dan kontra atas materi stand-up comedy maupun konten diskusi yang ia sajikan di berbagai platform digital.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan masih mempelajari laporan beserta barang bukti yang diserahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
