Pemanggilan Dokter Maxi ke Polres Subang Ditunda

PASUNDANEKSPRES.ID - Rencana pemanggilan eks kepala dinas kesehatan dr. Maxi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang pada Kamis (20/11/2025) ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, melalui pesan singkat kepada yang bersangkutan.
Menurut AKP Bagus, pemanggilan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal karena adanya sejumlah agenda kepolisian yang masih berlangsung.
“Pemanggilan diundur, tidak jadi hari ini. Waktunya masih tentatif dan belum bisa dipastikan, karena masih banyaknya kegiatan,” ujar AKP Bagus kepada Pasundan Ekspres.
Ia menegaskan, penundaan hanya bersifat teknis dan tidak mengubah substansi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Jadwal baru akan diinformasikan kembali setelah seluruh kegiatan internal kepolisian memungkinkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Subang belum memberikan keterangan tambahan terkait agenda pemanggilan dr. Maxi.
AKP Bagus memastikan proses penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur.
Informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, sejumlah saksi di dinas kesehatan telah dimintai keterangan oleh polisi.
Sebelumnya, Heri Sopandi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, pada Rabu (12/11/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Heri Sopandi, Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta, yang turut mendampingi kliennya saat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, di antaranya pemberitaan di media online, unggahan di TikTok, serta konten di media sosial lainnya,” ujar Dede Sunarya usai melapor di Mapolres Subang.
Menurut Dede, pihaknya melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Sementara itu, Irwan Yustiarta, rekan sesama pengacara, menyebut dua orang terlapor tersebut merupakan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang dan seorang wartawan.
“Kami menempuh langkah hukum ini demi penegakan keadilan. Tujuannya bukan untuk menyerang, tetapi untuk menetralisir dan menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” ujar Irwan.
Irwan juga menilai maraknya informasi di media sosial tanpa klarifikasi yang berimbang dapat menyesatkan publik.
Jangan sampai berita yang beredar dianggap sebagai kebenaran mutlak. Ini bahaya media sosial, jika tidak ada klarifikasi atau pembantahan hukum, maka opini publik bisa terbentuk secara keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 UU ITE.
“Tegas dan jelas, klien kami, Bapak Heri Sopandi, merasa nama baiknya dicemarkan. Maka kami menempuh jalur hukum sesuai ketentuan,” tuturnya.
Pihaknya berharap, langkah hukum ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, agar tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan. Ini demi menjaga integritas dan wibawa Pemerintah Kabupaten Subang,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengakuan eks Kadinkes Subang dokter Maxi soal dimintai duit oleh Heri Sopandi untuk disetorkan ke penguasa Subang bikin geger.
Heri Sopandi Kadisdik yang disebut-sebut meminta uang ke Dokter Maxi akhirnya buka suara pada Senin (10/11/2025). Bupati Subang, Reynaldy yang namanya disebut menerima uang tersebut pun membuat pernyataan resmi.
Heri Sopandi Kadisdik Subang dan Reynaldy kompak: membantah informasi yang disampaikan oleh dokter Maxi tidaklah benar. Keduanya keberatan atas pengakuan dokter Maxi yang ramai di media sosial.(cdp/ysp)
