Pembangunan Pabrik Mobil Listrik PT BYD Diwarnai Aksi Pencurian

PASUNDANEKSPRES.ID – Seorang pria babak belur setelah dikeroyok massa usai kepergok diduga mencuri sepeda motor di area proyek pembangunan pabrik mobil listrik PT BYD, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Sabtu (25/4/2026).
Kapolsek Cipeundeuy KOMPOL Kustiawan melalui Panit Reskrim Polsek Cipeundeuy IPDA Ary Kurniawan menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yang tengah bekerja di area proyek pembuatan mobil listrik BYD memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi T 2957 MZ di area Gedung 14.
Saat terduga pelaku berinisial DW (32), warga Cikampek, Kabupaten Karawang, hendak membawa kabur kendaraan tersebut, aksinya diketahui langsung oleh korban. Mengetahui motornya hendak dicuri, korban sontak berteriak meminta pertolongan.
Para Pekerja di PT BYD dan Warga Amankan Pelaku
Teriakan korban mengundang perhatian warga dan pekerja di sekitar lokasi. Massa kemudian berdatangan, mengejar, lalu berhasil mengamankan terduga pelaku. Situasi di lokasi sempat memanas lantaran massa yang geram langsung menghakimi pelaku sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Petugas yang datang kemudian mengamankan DW dari amukan massa. Akibat luka-luka yang dideritanya, terduga pelaku selanjutnya dilarikan dan kini menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta.
Motor yang menjadi sasaran pencurian diketahui milik Nurwahyuni, warga Dusun Karanganyar, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih sebagai barang bukti.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy. Polisi juga masih menunggu kondisi kesehatan pelaku stabil untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk sementara terduga pelaku masih dalam perawatan, kondisi kesadarannya belum normal. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar Ary.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.(cdp/ysp)
