Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penetapan Tersangka Baru dan Kerugian Negara Fantastis dalam Kasus Korupsi Timah

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|17:25 WIB
Bagikan:
Penetapan Tersangka Baru dan Kerugian Negara Fantastis dalam Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Timah Sumber (BeritaSatu Photo/Stefani Wijaya)

PASUNDAN EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka baru tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 4 orang saksi, salah satunya BGA. Bambang disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa melalui prosedur yang benar. Perubahan ini diduga untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah ilegal.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang, di mana satu di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 300 Triliun Terbongkar dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan awal Rp 271 triliun setelah mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus korupsi timah ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Penetapan tersangka baru dan pengungkapan kerugian negara yang fantastis ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum.

Tersangka baru: Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba ESDM 2015-2020)

Dugaan perbuatan melawan hukum: Mengubah RKAB 2019 tanpa prosedur yang benar

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Total tersangka: 22 orang (termasuk 1 tersangka obstruction of justice)

Kerugian negara: Rp 300 triliun

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga7 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta8 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang8 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional9 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang10 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional10 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional11 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline11 jam lalu