News

Kerugian Negara Rp 300 Triliun Terbongkar dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

Kerugian Negara Rp 300 Triliun Terbongkar dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
Kerugian Negara Rp 300 Triliun Terbongkar dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

PASUNDAN EKSPRES- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 - 2022 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 300 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup fantastik, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (29/5/2024).

Hasil perhitungan kerugian negara tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung saat menerima laporan penyerahan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus korupsi ini melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tujuh tahun terakhir.

Perhitungan kerugian negara yang signifikan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi dalam sektor pertambangan di Indonesia.

Berita Terkait