Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pengadilan Negeri Subang Eksekusi Pengosongan Lahan

H
Hadi MartadinataEditor: Dobi Maulana
|09:58 WIB
Bagikan:
Pengadilan Negeri Subang Eksekusi Pengosongan Lahan
Pengadilan Negeri Subang melaksanakan eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan Ruko di wilayah Jalan Raya Jalancagak–Subang pada Kamis (16/4/2026). (Foto: HADI MARTADINATA/PASUNDAN EKSPRES)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri Subang melaksanakan eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan Ruko di wilayah Jalan Raya Jalancagak–Subang pada Kamis (16/4/2026). Eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses hukum panjang terkait lelang aset akibat kredit macet.

Perwakilan Pengadilan Negeri Subang, Jaelani, menjelaskan objek kios sebelumnya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45/Jalancagak atas nama Saripudin dengan luas 302 meter persegi. Setelah melalui proses lelang, kepemilikan beralih menjadi SHM NIB 10.08.00032523.0 atas nama Usep Saprudin.

“Proses lelang sudah selesai dan dilanjutkan dengan balik nama. Saat ini secara sah menjadi milik H. Usep Saprudin,” ujarnya.

Jaelani menambahkan, eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sng tertanggal 16 April 2026. Langkah ini diambil karena pihak yang sebelumnya menempati lahan tidak secara sukarela mengosongkan bangunan meskipun status kepemilikan telah berpindah.

“Karena tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka dilakukan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Subang,” jelas Jaelani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan permasalahan bermula dari kredit macet yang terjadi sejak tahun 2021. Pihak perbankan kemudian menempuh jalur lelang umum untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dalam proses tersebut, H. Usep Saprudin keluar sebagai pemenang lelang sekaligus pemohon eksekusi.

Terkait kemungkinan adanya keberatan dari pihak sebelumnya, Jaelani menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka. Namun, ia menekankan bahwa lokasi tersebut bukan lagi menjadi objek pembuktian, karena proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

“Jika ada keberatan, silakan ditempuh melalui pengadilan. Namun ini bukan lagi tahap pembuktian, karena sudah ada keputusan dan penetapan eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menyatakan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan pengamanan ketat dan melibatkan berbagai unsur. Di antaranya TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan proses berlangsung aman dan kondusif.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline9 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle10 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang11 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional13 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle14 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional15 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline15 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline17 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle18 jam lalu