Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pengadilan Negeri Subang Eksekusi Pengosongan Lahan

H
Hadi MartadinataEditor: Dobi Maulana
|09:58 WIB
Bagikan:
Pengadilan Negeri Subang Eksekusi Pengosongan Lahan
Pengadilan Negeri Subang melaksanakan eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan Ruko di wilayah Jalan Raya Jalancagak–Subang pada Kamis (16/4/2026). (Foto: HADI MARTADINATA/PASUNDAN EKSPRES)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri Subang melaksanakan eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan Ruko di wilayah Jalan Raya Jalancagak–Subang pada Kamis (16/4/2026). Eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses hukum panjang terkait lelang aset akibat kredit macet.

Perwakilan Pengadilan Negeri Subang, Jaelani, menjelaskan objek kios sebelumnya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45/Jalancagak atas nama Saripudin dengan luas 302 meter persegi. Setelah melalui proses lelang, kepemilikan beralih menjadi SHM NIB 10.08.00032523.0 atas nama Usep Saprudin.

“Proses lelang sudah selesai dan dilanjutkan dengan balik nama. Saat ini secara sah menjadi milik H. Usep Saprudin,” ujarnya.

Jaelani menambahkan, eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sng tertanggal 16 April 2026. Langkah ini diambil karena pihak yang sebelumnya menempati lahan tidak secara sukarela mengosongkan bangunan meskipun status kepemilikan telah berpindah.

“Karena tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka dilakukan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Subang,” jelas Jaelani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan permasalahan bermula dari kredit macet yang terjadi sejak tahun 2021. Pihak perbankan kemudian menempuh jalur lelang umum untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dalam proses tersebut, H. Usep Saprudin keluar sebagai pemenang lelang sekaligus pemohon eksekusi.

Terkait kemungkinan adanya keberatan dari pihak sebelumnya, Jaelani menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka. Namun, ia menekankan bahwa lokasi tersebut bukan lagi menjadi objek pembuktian, karena proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

“Jika ada keberatan, silakan ditempuh melalui pengadilan. Namun ini bukan lagi tahap pembuktian, karena sudah ada keputusan dan penetapan eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menyatakan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan pengamanan ketat dan melibatkan berbagai unsur. Di antaranya TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan proses berlangsung aman dan kondusif.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional43 menit lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline1 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle2 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle4 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat5 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline5 jam lalu