Pengadilan Negeri Subang Eksekusi Pengosongan Lahan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri Subang melaksanakan eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan Ruko di wilayah Jalan Raya Jalancagak–Subang pada Kamis (16/4/2026). Eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses hukum panjang terkait lelang aset akibat kredit macet.
Perwakilan Pengadilan Negeri Subang, Jaelani, menjelaskan objek kios sebelumnya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45/Jalancagak atas nama Saripudin dengan luas 302 meter persegi. Setelah melalui proses lelang, kepemilikan beralih menjadi SHM NIB 10.08.00032523.0 atas nama Usep Saprudin.
“Proses lelang sudah selesai dan dilanjutkan dengan balik nama. Saat ini secara sah menjadi milik H. Usep Saprudin,” ujarnya.
Jaelani menambahkan, eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sng tertanggal 16 April 2026. Langkah ini diambil karena pihak yang sebelumnya menempati lahan tidak secara sukarela mengosongkan bangunan meskipun status kepemilikan telah berpindah.
“Karena tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka dilakukan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Subang,” jelas Jaelani.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan permasalahan bermula dari kredit macet yang terjadi sejak tahun 2021. Pihak perbankan kemudian menempuh jalur lelang umum untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dalam proses tersebut, H. Usep Saprudin keluar sebagai pemenang lelang sekaligus pemohon eksekusi.
Terkait kemungkinan adanya keberatan dari pihak sebelumnya, Jaelani menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka. Namun, ia menekankan bahwa lokasi tersebut bukan lagi menjadi objek pembuktian, karena proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
“Jika ada keberatan, silakan ditempuh melalui pengadilan. Namun ini bukan lagi tahap pembuktian, karena sudah ada keputusan dan penetapan eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menyatakan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan pengamanan ketat dan melibatkan berbagai unsur. Di antaranya TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan proses berlangsung aman dan kondusif.(hdi/ysp)
