Perbup Pembatasan Operasional Kendaraan 'Ompong', Bupati Subang Masih Harus Teriak-teriak

Truk Masih Langgar Pembatasan Operasional
SUBANG-Bupati Subang Reynaldy geram melihat masih adaya truk yang melanggar aturan pembatasan operasional. Saat melakukan inspeksi mendadak di lapangan, ia mendapati masih banyak kendaraan tambang yang tetap beroperasi di luar aturan, terutama di kawasan Kalijati, Purwadadi, Patokbeusi, dan sekitarnya.
“Saya tegaskan, truk tambang dilarang beroperasi pada akhir pekan dan Hari Libur Nasional di Kabupaten Subang, sejak pukul 05.00 hingga 21.00 WIB,” ujarnya dengan nada geram, dalam video yang diunggah dalam akun instagram @reynaldyputraofficial pada Minggu (28/9/2025).
Sebagai tindak lanjut, beberapa galian yang terbukti melanggar aturan langsung ditutup sementara. Bahkan, Bupati telah menginstruksikan penutupan akses keluar-masuk lokasi tambang dan memastikan izin penambangan akan dievaluasi ulang.
Reynaldy mengaku prihatin melihat dampak aktivitas tambang yang tidak terkendali. Menurutnya, kondisi jalan yang berdebu dan berlubang, serta terganggunya kenyamanan masyarakat, tidak boleh terus dibiarkan.
“Saya prihatin melihat alam yang terus dikeruk, jalan berdebu dan berlubang, serta masyarakat terganggu. Namun Insya Allah, saya tidak akan berhenti mencari solusi. Demi keamanan dan keselamatan warga, saya mohon doa serta dukungan dari seluruh masyarakat Subang,” tegasnya.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Subang, Indri Tandia menyebut, lemahnya dasar hukum serta belum terpasangnya rambu pembatasan menjadi faktor utama sulitnya penindakan di lapangan.
“Pengawasan dan penertiban sudah kami lakukan, tapi untuk penindakan tidak bisa langsung karena harus didampingi pihak Satlantas Polres Subang sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (29/9/2025).
Menurut Indri, wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi berada di Kecamatan Cipeundeuy, Purwadadi, dan Cibogo. Pelanggaran mayoritas terjadi pada pagi dan sore hari.
Namun demikian, kata Indri, dasar hukum berupa Perbup dianggap lemah karena tidak memuat sanksi yang tegas. Selain itu, rambu pembatasan jam operasional juga belum terpasang di ruas jalan provinsi.
Kondisi ini, menurutnya semakin diperparah dengan masih adanya aktivitas galian tanpa izin di luar wilayah Subang, yang tidak memiliki aturan pembatasan jam operasional.
“Kalau rambu sudah terpasang, sanksi berupa penilangan bisa langsung dilaksanakan. Untuk saat ini, dasar hukum belum memungkinkan,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub berencana menambah personel serta pos penyekatan di titik rawan pelanggaran, sesuai arahan Bupati Subang.
Selain itu, lanjut Indri, Dishub juga tengah menyiapkan evaluasi terhadap efektivitas aturan pembatasan jam operasional.
Ke depan, Dishub mengusulkan agar Perbup pembatasan jam operasional diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setidaknya ada Surat Edaran Gubernur agar aturan ini memiliki landasan hukum lebih kuat,” pungkas Indri.
DPRD Sesalkan Masih Ada Pelanggaran
Masih maraknya truk yang melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Subang, Albert Anggara Putra.
Ia menilai lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan membuat aturan yang sudah ada tidak berjalan efektif.
“Kalau hanya sebatas Perbup tanpa ada sanksi tegas, itu sama saja aturan ompong. Bagaimana mau menertibkan jika tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi para pelanggar?” tegas Albert saat dimintai keterangan oleh Pasundan Ekspres, Senin (29/9/2025).
Albert menilai, persoalan ini sudah lama berulang tanpa solusi nyata. Menurutnya, alasan belum adanya rambu pembatasan atau harus menunggu pendampingan Satlantas tidak bisa dijadikan tameng.
“Rakyat setiap hari merasakan dampaknya mulai dari kemacetan, jalan cepat rusak, bahkan potensi kecelakaan lalu lintas. Tidak adil jika pemerintah lambat mengambil langkah konkret,” ungkapnya.
Albert juga menyoroti sikap Dishub yang dianggap terlalu pasif. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dengan alasan klasik atau keterbatasan dasar hukum.
“Dishub jangan leha-leha, harus proaktif mencari solusi. Apalagi saat ini Kasatpol PP yang juga menjabat sebagai Plt. Kadishub, seharusnya bisa mendorong kerja sama yang lebih kuat antara Dishub dan Satpol PP. Jangan hanya menunggu, tapi harus ada inisiatif nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal aktivitas galian di luar Subang yang memperparah arus kendaraan truk besar masuk wilayah Subang.
“Harus ada koordinasi lintas daerah. Jangan sampai Subang jadi korban, sementara daerah lain lepas tangan,” kata Albert.
Albert mendorong agar Pemkab Subang segera memperkuat aturan dengan menerbitkan Perda pembatasan jam operasional atau setidaknya memperjuangkan Surat Edaran Gubernur.
“Tanpa payung hukum yang jelas, kita akan terus menghadapi masalah yang sama. Dishub sudah berusaha, tapi yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan regulasi yang kuat,” pungkasnya.
Aturan Tanpa Sanksi Jelas
Diketahui, Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Subang. Kebijakan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025.
Dalam regulasi baru yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2), pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang sebagai berikut.
Hari Senin sampai Jumat: Larangan melintas pada pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Larangan berlaku lebih panjang, yakni sejak pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Waktu-waktu tersebut dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang karena merupakan jam-jam sibuk masyarakat beraktivitas, terutama anak-anak berangkat sekolah, pekerja menuju kantor, serta saat lalu lintas padat pada sore hari.
Dalam Perbup tersebut, tidak dijelaskan secara jelas sanksi apa yang dapat diterima oleh pelanggar. Dalam pasal 12 dijelaskan, bahwa pelanggaran terhadap peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan umum.(cdp/ysp)
