Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:05 WIB
Bagikan:
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan siswa Binus School Serpong. (Foto: Freepik rawpixel.com)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan siswa Binus School Serpong.

Kasus perundungan siswa Binus School Serpong telah menemui babak baru dengan ditetapkannya empat tersangka oleh polisi.

Penetapan empat tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pada Kamis (29/2).

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengungkap bahwa empat tersangka itu di antaranya, tiga orang masih duduk di bangku sekolah dan satu orang sudah tidak bersekolah.

"Yang empat (tersangka). Satu sudah tidak sekolah di SMA swasta, tiga masih (sekolah)," ucap Alvino dalam keterangannya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

AKP Alvino mengatakan, total ada 12 orang yang ditetapkan dalam kasus ini dengan rincian empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Tangsel itu mengungkap peran keempat tersangka dalam melakukan perundungan terhadap korban.

"Perannya itu intinya melakukan kekerasan," terangnya.

Kedua belas orang yang terlibat kasus perundungan siswa Binus School Serpong ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.

Mereka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022.

Sebelumnya, KPAI telah mendesak Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas kasus perundungan siswa Binus School Serpong.

Hal ini dikarenakan kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun sehingga diperlukan pendampingan psiko sosial dan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.

Diketahui, kasus perundungan siswa Binus School Serpong ini menjadi viral di sosial media setelah salah satu akun di X mengungkapkan adanya perundungan di sekolah tersebut oleh seniornya.

Kasus ini juga menyeret nama anak Vincent Rompies, Legolas yang diduga menjadi pelaku perundungan bersama teman-teman gengnya. (inm)

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle5 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional9 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline9 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta14 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle17 jam lalu