Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:05 WIB
Bagikan:
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan siswa Binus School Serpong. (Foto: Freepik rawpixel.com)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan siswa Binus School Serpong.

Kasus perundungan siswa Binus School Serpong telah menemui babak baru dengan ditetapkannya empat tersangka oleh polisi.

Penetapan empat tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pada Kamis (29/2).

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengungkap bahwa empat tersangka itu di antaranya, tiga orang masih duduk di bangku sekolah dan satu orang sudah tidak bersekolah.

"Yang empat (tersangka). Satu sudah tidak sekolah di SMA swasta, tiga masih (sekolah)," ucap Alvino dalam keterangannya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

AKP Alvino mengatakan, total ada 12 orang yang ditetapkan dalam kasus ini dengan rincian empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Tangsel itu mengungkap peran keempat tersangka dalam melakukan perundungan terhadap korban.

"Perannya itu intinya melakukan kekerasan," terangnya.

Kedua belas orang yang terlibat kasus perundungan siswa Binus School Serpong ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.

Mereka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022.

Sebelumnya, KPAI telah mendesak Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas kasus perundungan siswa Binus School Serpong.

Hal ini dikarenakan kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun sehingga diperlukan pendampingan psiko sosial dan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.

Diketahui, kasus perundungan siswa Binus School Serpong ini menjadi viral di sosial media setelah salah satu akun di X mengungkapkan adanya perundungan di sekolah tersebut oleh seniornya.

Kasus ini juga menyeret nama anak Vincent Rompies, Legolas yang diduga menjadi pelaku perundungan bersama teman-teman gengnya. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu