Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus Peredaran Narkoba di Kampung Bahari

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:15 WIB
Bagikan:
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus Peredaran Narkoba di Kampung Bahari
Polisi tetapkan 7 orang tersangka atas kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi tetapkan 7 orang tersangka atas kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 7 orang tersangka atas kasus dugaan peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketujuh tersangka itu merupakan bandar narkoba yang telah diamankan bersama puluhan orang lainnya di kawasan tersebut.

“Dari penindakan di Kampung Bahari, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap 26 orang. Tetapi dalam proses penyidikan kami tetapkan 7 orang untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan dan dilakukan tersingkir di Satresnarkoba di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya pada Senin (18/3).

Diketahui, polisi menggerebek Kampung Bahari pada Minggu, 10 Maret lalu dan menangkap 7 orang bandar narkoba yaitu SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH serta puluhan orang lainnya.

Gidion pun mengungkap cara bandar narkoba mengelabui polisi agar terhindar dari penggerebekan polisi yaitu dengan memasang CCTV dan drone.

Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebut, para bandar narkoba menggunakan modus dengan memantau lewat CCTV jika ada yang masuk ke Kampung Bahari sehingga mereka bisa menghindar dari kejaran polisi.

Selain itu, mereka juga sering menerbangkan drone untuk melihat pergerakan polisi yang akan menggerebek perkampungan tersebut.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, 21 klip sabu masing-masing berat 3 gram, dua klip sabu seberat 10 gram, 21 klip sabu seberat 0,25 gram, 16 klip masing-masing ganja-masing berat 1,46 gram, enam bungkus masing-masing 79 gram dan dua klip ganja masing-masing seberat dua gram.

Adapun, polisi menyita barang bukti berupa senjata yakni, satu senjata api rakitan, satu unit senapan angin, satu pucuk senapan angin dan satu granat asap, ketepel dan anak panah, dan 11 tabung karbon dioksida.

Tujuh tersangka kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau kurungan penjara selama 20 tahun penjara. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline14 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu