Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:06 WIB
Bagikan:
Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara
Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara.

Gathan Saleh Hilabi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Metro Jakarta Timur atas kasus penembakan terhadap rekan kerjanya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Diketahui, Gathan Saleh melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak rekan kerjanya di salah satu perkantoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024).

Ia pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Ditetapkannya Gathan Saleh sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara bersama dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.

"Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dengan di Polres Metro Jakarta Timur dan pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly dalam keterangannya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dilansir dari disway.id pada Jumat (1/3), Gathan Saleh sementara akan ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, polisi juga masih mencari barang bukti senjata api yang dipakai pelaku untuk melakukan percobaan penembakan yang hingga kini belum ditemukan.

Kombes Nicolas menyebut, senjata api tersebut kemungkinan sengaja dibuang ke Sungai Ciliwung oleh Gathan Saleh.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan menelusuri barang bukti tersebut dan akan menggeledah rumah pelaku untuk memeriksa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Gathan Saleh dijerat Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951 dimana ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," ujarnya. 

Sebagai informasi, Gathan Saleh yang diketahui mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu melakukan percobaan penembakan ke rekan kerjanya, Andika Mowardi pada Kamis (8/2/2024) di sebuah kawasan perkantoran di Jakarta Timur.

Andika Mowardi pun selamat dari peristiwa tersebut, namun kaca kantor perkantoran tersebut hancur akibat tembakan itu. (inm)

Berita Terbaru

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline22 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle25 menit lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline3 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline15 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta15 jam lalu