Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:06 WIB
Bagikan:
Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara
Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara.

Gathan Saleh Hilabi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Metro Jakarta Timur atas kasus penembakan terhadap rekan kerjanya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Diketahui, Gathan Saleh melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak rekan kerjanya di salah satu perkantoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024).

Ia pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Ditetapkannya Gathan Saleh sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara bersama dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.

"Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dengan di Polres Metro Jakarta Timur dan pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly dalam keterangannya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dilansir dari disway.id pada Jumat (1/3), Gathan Saleh sementara akan ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, polisi juga masih mencari barang bukti senjata api yang dipakai pelaku untuk melakukan percobaan penembakan yang hingga kini belum ditemukan.

Kombes Nicolas menyebut, senjata api tersebut kemungkinan sengaja dibuang ke Sungai Ciliwung oleh Gathan Saleh.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan menelusuri barang bukti tersebut dan akan menggeledah rumah pelaku untuk memeriksa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Gathan Saleh dijerat Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951 dimana ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," ujarnya. 

Sebagai informasi, Gathan Saleh yang diketahui mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu melakukan percobaan penembakan ke rekan kerjanya, Andika Mowardi pada Kamis (8/2/2024) di sebuah kawasan perkantoran di Jakarta Timur.

Andika Mowardi pun selamat dari peristiwa tersebut, namun kaca kantor perkantoran tersebut hancur akibat tembakan itu. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline9 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle10 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang11 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional13 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle14 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional15 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline15 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline17 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle18 jam lalu