Polres Subang Police Line Excavator Lokasi Tambang Ilegal di Patokbeusi

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Resor Subang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dalam pengecekan yang dilakukan, Senin (25/5/2026), petugas memasang garis polisi pada satu unit excavator yang ditemukan di lokasi.
Pengecekan dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Subang.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil menyampaikan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas galian diketahui tidak sedang beroperasi.
Namun, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak aktif di area tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi.
“Sebagai langkah awal penyelidikan, aparat langsung memasang police line pada alat berat tersebut guna mengamankan lokasi dan kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Selain melakukan pengecekan lapangan, lanjutnya, petugas juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola berinisial YL yang berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Janji Kapolres Tindak Tambang Ilegal
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas Dony.
Ia menambahkan, Polres Subang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Tak hanya itu, apabila aktivitas tambang tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Dony.
Dony menyebut, Polres Subang memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur dugaan pelanggaran hukum terungkap secara menyeluruh. (cdp/ysp)
