Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Subang Police Line Excavator Lokasi Tambang Ilegal di Patokbeusi

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|18:17 WIB
Bagikan:
Polres Subang Police Line Excavator Lokasi Tambang Ilegal di Patokbeusi
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama DLH dan Satpol PP Kabupaten Subang memasang garis polisi pada excavator di lokasi galian ilegal.

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Resor Subang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dalam pengecekan yang dilakukan, Senin (25/5/2026), petugas memasang garis polisi pada satu unit excavator yang ditemukan di lokasi.

Pengecekan dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Subang.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil menyampaikan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas galian diketahui tidak sedang beroperasi.

Namun, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak aktif di area tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi.

“Sebagai langkah awal penyelidikan, aparat langsung memasang police line pada alat berat tersebut guna mengamankan lokasi dan kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Selain melakukan pengecekan lapangan, lanjutnya, petugas juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola berinisial YL yang berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.

Janji Kapolres Tindak Tambang Ilegal

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas Dony.

Ia menambahkan, Polres Subang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

“Tak hanya itu, apabila aktivitas tambang tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Dony.

Dony menyebut, Polres Subang memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur dugaan pelanggaran hukum terungkap secara menyeluruh. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat14 menit lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline49 menit lalu
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline1 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline3 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga3 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline3 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline4 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle4 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle5 jam lalu