Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Praktik Culas Bisnis Tambang Ilegal di Patokbeusi Subang, Hanya Punya IUP Nekat Tetap Produksi

H
HubaEditor: Huba
|10:26 WIB
Bagikan:
Praktik Culas Bisnis Tambang Ilegal di Patokbeusi  Subang, Hanya Punya IUP Nekat Tetap Produksi
UNGKAP KASUS: Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun saat menginterograsi tersangka JLY (55).

SUBANG-Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. 

Seorang tersangka berinisial JLY (55), yang merupakan seorang wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi persnya menyampaikan, tersangka diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“JLY melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, meskipun hanya memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk eksplorasi, namun tetap melakukan operasi produksi,” terangnya.

Ariek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ESH (35) pada 26 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan di lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan dua unit excavator yang disewa dari pihak lain dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk dokumen terkait IUP eksplorasi,” jelas Ariek.

Polisi juga menemukan bahwa kegiatan tambang ilegal ini sudah berlangsung selama tiga bulan, sejak Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, JLY diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab tambang ilegal tersebut. Modus operandi yang dilakukan adalah tetap menjalankan operasi produksi meskipun hanya memiliki izin eksplorasi.

“Tersangka mengoperasikan tambang seluas 22 hektare. Di mana 3,41 hektare di antaranya berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan eksplorasi, sedangkan sisanya berada di luar izin tersebut,” ungkapnya.

Hasil tambang berupa material tanah merah dijual langsung kepada pembeli dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per rit kendaraan (sekitar 22-24 kubik).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 2 unit excavator, 1 berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, 1 berkas dokumen WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi.

Atas perbuatannya, tersangka JLY dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Polres Subang menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah, karena dapat merugikan negara dan lingkungan,” pungkas Kapolres.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle3 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu