Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Praktik Culas Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

H
HubaEditor: Huba
|08:35 WIB
Bagikan:
Praktik Culas Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar
DUGAAN KORUPSI: Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang, Rabu (11/6/2025).

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang membongkar praktik dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur selama tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dari kasus ini, kejaksaan menetapkan dua tersangka. 

Mereka antara lain AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan S (52) selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.

“Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Subang,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Bambang Winarno menjelaskan, penyidikan dilakukan menyusul temuan awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Pendapatan Asli Desa (PADes) Kalijati Timur dan pendapatan riil dari pengelolaan Pasar Kalijati.

“Dari hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan pasar yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dana dari retribusi pasar, khususnya retribusi parkir yang seharusnya masuk ke BUMDes, justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Bambang menyebut, tersangka AA dan S saat ini ditahan di Lapas Kelas IIb Subang selama 20 hari ke depan.

Kejari Subang akan melanjutkan proses hukum dengan tahapan pemberkasan (Tahap I), penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Kami juga akan memperluas penyidikan terhadap pengelolaan pasar-pasar lainnya yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah Kabupaten Subang,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan, Kejaksaan Negeri akan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel. 

DKUPP Sempat Dimintai Keterangan Jaksa

Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang menanggapi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. 

Kabid Pasar DKUPP Subang, Dudi Nuryana mengatakan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Namun, dirinya menjelaskan bahwa semua itu adalah tanggungjawab dari pemerintah desa setempat. 

"Kemarin memang ada dari pihak kejaksaan yang datang, tapi kami memberikan penjelasan bahwa itu ranahnya ada di desa," ucapnya. 

Dia menjelaskan, bagaimana pengelolaan pasar desa menjadi tanggungjawab penuh dari pemerintah desa. 

"MoU yang dilakukan antara desa dengan pengembang itu kita tidak pernah tahu. Jadi data yang lebih detail semuanya ada di desa karena yang membuat MoU mereka," ucapnya. 

Dinas juga tidak mengetahui mengenai aliran pendapatan yang langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Sebab hal itu merupakan tanggungjawab penuh Pemerintah Desa Kalijati Timur. 

"Kita tidak masuk terlalu jauh ke sana. Kita sebatas hanya mengetahui bahwa ada pasar desa, karena yang melakukan MoU serta PAD-nya masuk ke desa, sehingga menjadi ranah dari pihak desa," ucapnya.(cdp/fsh/ysp) 

Berita Terbaru

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline19 menit lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle1 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline14 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle15 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang16 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional17 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional18 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle19 jam lalu