Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mencairkan THR, Konsekuensi Hukum dan Denda

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|06:15 WIB
Bagikan:
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mencairkan THR, Konsekuensi Hukum dan Denda
Sanksi Perusahaan yang tidak cairkan THR. (ilustrasi Freepik @Miftachul Huda)

PASUNDAN EKSPRES - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjelang perayaan Lebaran. Jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban ini, ada sanksi dan konsekuensi hukum yang dapat diterapkan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mencairkan THR

Berikut adalah informasi mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mencairkan THR:

1. Denda 5 Persen dari Total THR
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
  • Denda ini berlaku baik secara individu maupun perhitungannya berdasarkan jumlah pekerja yang tidak dibayar.
2. Teguran Tertulis
  • Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja dan buruh akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
  • Teguran ini merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
3. Pembatasan Kegiatan Usaha dan Penghentian Produksi
  • Jika pelanggaran berlanjut, perusahaan dapat menghadapi sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
4. Pembekuan Kegiatan Usaha
  • Jika pelanggaran berat, pemerintah dapat membekukan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Perusahaan harus mematuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong perusahaan agar bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak karyawan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mencairkan THR.

Berita Terbaru

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline17 menit lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional1 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline2 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline3 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle3 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle5 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat6 jam lalu