Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mencairkan THR, Konsekuensi Hukum dan Denda

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|06:15 WIB
Bagikan:
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mencairkan THR, Konsekuensi Hukum dan Denda
Sanksi Perusahaan yang tidak cairkan THR. (ilustrasi Freepik @Miftachul Huda)

PASUNDAN EKSPRES - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjelang perayaan Lebaran. Jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban ini, ada sanksi dan konsekuensi hukum yang dapat diterapkan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mencairkan THR

Berikut adalah informasi mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mencairkan THR:

1. Denda 5 Persen dari Total THR
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
  • Denda ini berlaku baik secara individu maupun perhitungannya berdasarkan jumlah pekerja yang tidak dibayar.
2. Teguran Tertulis
  • Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja dan buruh akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
  • Teguran ini merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
3. Pembatasan Kegiatan Usaha dan Penghentian Produksi
  • Jika pelanggaran berlanjut, perusahaan dapat menghadapi sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
4. Pembekuan Kegiatan Usaha
  • Jika pelanggaran berat, pemerintah dapat membekukan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Perusahaan harus mematuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong perusahaan agar bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak karyawan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mencairkan THR.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu