Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Satpol PP Kaji Penghentian Tower Protelindo Padalarang

I
Ijang Samsu RijalEditor: Yusup Suparman
|18:54 WIB
Bagikan:
Satpol PP Kaji Penghentian Tower Protelindo Padalarang
Persoalan Tower Protelindo Padalarang tengah menjadi perhatian  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Ijang Samsu Rijal/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID – Persoalan Tower Protelindo Padalarang tengah menjadi perhatian  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Satpol PP tengah mengkaji penghentian sementara operasionalnya.

Tower Protelindo Padalarang yang berlokasi di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang ini dinilai masih menyisakan persoalan perizinan dan menuai penolakan dari sebagian warga sekitar.

Kajian terhadap Tower Protelindo Padalarang dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan administrasi perizinan. Satpol PP KBB pun bergerak melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama dinas teknis terkait guna memastikan legalitas dan kelayakan operasional tower tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menjelaskan bahwa penanganan Tower Protelindo Padalarang saat ini masih mengacu pada regulasi daerah. Hal ini disebabkan aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya diatur dalam Peraturan Daerah.

“Untuk PBG memang belum diatur dalam Perda, sehingga kewenangan kami masih mengacu pada aturan daerah yang ada,” ujar Angga, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, Satpol PP menegaskan tetap memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar ketertiban umum atau berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Melalui Perda Trantibum, kami bisa mengambil langkah penghentian sementara jika ditemukan persoalan perizinan,” katanya.

Satpol PP Tunggu Hasil Kajian Tower Protelindo Padalarang

Angga menambahkan, fokus pengawasan tidak hanya pada fisik bangunan, tetapi juga pada aktivitas operasional. Ia menegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak diperkenankan untuk beroperasi.

“Bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi tidak boleh dioperasikan,” tegasnya.

Saat ini, Satpol PP masih menunggu hasil kajian dari dinas teknis sebelum mengambil keputusan final. Langkah ini dinilai penting agar penindakan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.

“Selama proses pengurusan SLF, seluruh aktivitas harus dihentikan agar pengujian bisa dilakukan secara objektif dan akurat,” ujarnya.

Jika nantinya terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kepemilikan SLF, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara operasional hingga seluruh ketentuan dipenuhi.(ijr/ysp) 

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline9 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle10 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang11 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional13 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle14 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional15 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline15 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline17 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle18 jam lalu