Satpol PP Kaji Penghentian Tower Protelindo Padalarang

PASUNDANEKSPRES.ID – Persoalan Tower Protelindo Padalarang tengah menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Satpol PP tengah mengkaji penghentian sementara operasionalnya.
Tower Protelindo Padalarang yang berlokasi di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang ini dinilai masih menyisakan persoalan perizinan dan menuai penolakan dari sebagian warga sekitar.
Kajian terhadap Tower Protelindo Padalarang dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan administrasi perizinan. Satpol PP KBB pun bergerak melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama dinas teknis terkait guna memastikan legalitas dan kelayakan operasional tower tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menjelaskan bahwa penanganan Tower Protelindo Padalarang saat ini masih mengacu pada regulasi daerah. Hal ini disebabkan aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya diatur dalam Peraturan Daerah.
“Untuk PBG memang belum diatur dalam Perda, sehingga kewenangan kami masih mengacu pada aturan daerah yang ada,” ujar Angga, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tetap memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar ketertiban umum atau berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Melalui Perda Trantibum, kami bisa mengambil langkah penghentian sementara jika ditemukan persoalan perizinan,” katanya.
Satpol PP Tunggu Hasil Kajian Tower Protelindo Padalarang
Angga menambahkan, fokus pengawasan tidak hanya pada fisik bangunan, tetapi juga pada aktivitas operasional. Ia menegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak diperkenankan untuk beroperasi.
“Bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi tidak boleh dioperasikan,” tegasnya.
Saat ini, Satpol PP masih menunggu hasil kajian dari dinas teknis sebelum mengambil keputusan final. Langkah ini dinilai penting agar penindakan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Selama proses pengurusan SLF, seluruh aktivitas harus dihentikan agar pengujian bisa dilakukan secara objektif dan akurat,” ujarnya.
Jika nantinya terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kepemilikan SLF, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara operasional hingga seluruh ketentuan dipenuhi.(ijr/ysp)
