Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di Pantura

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:19 WIB
Bagikan:
Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di Pantura
Salahsatu Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di Pantura

PASUNDAN EKSPRES -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap dua pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kedua tersangka yang ditangkap adalah BU (30) dan RPT (30).

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah mereka.

"Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dimana keduanya ditangkap," ungkapnya.

Menurut Heri, pada Jumat, (21/6) sekitar pukul 22.30 WIB petugas menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi alamat kedua tersangka. 

Di tempat tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

"Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP," ujarnya.

Dari tersangka BU, lanjut Heri, petugas mengamankan sebuah kantong plastik hitam yang berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone. 

Sementara dari tersangka RPT, ditemukan sebuah tas selempang abu-abu hitam yang berisi plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.

"Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Kemudian, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," jelasnya.

Heri menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. 

"Kami selalu siap dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat untuk meminimalisir peredaran narkotika di Subang khususnya wilayah Pantura,” pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Lifestyle19 menit lalu
Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Subang49 menit lalu
Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Nasional1 jam lalu
BGN Uji Coba CCTV Dapur MBG Terhubung AI, Ini yang Akan Dipantau

BGN Uji Coba CCTV Dapur MBG Terhubung AI, Ini yang Akan Dipantau

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Greenpeace Kritik Pemerintah di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup

Greenpeace Kritik Pemerintah di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup

Nasional1 jam lalu
Cek Tagihan PBB Online Subang Lewat MORIS, Warga Bisa Lihat Tagihan Pakai NOP

Cek Tagihan PBB Online Subang Lewat MORIS, Warga Bisa Lihat Tagihan Pakai NOP

Subang1 jam lalu
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kasus Korupsi Meningkat, Transparansi Kian Menurun

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kasus Korupsi Meningkat, Transparansi Kian Menurun

Nasional1 jam lalu
Cegah Peredaran Narkoba Malam Tadi Polres Subang Kembali Lakukan Razia, Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

Cegah Peredaran Narkoba Malam Tadi Polres Subang Kembali Lakukan Razia, Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

Subang2 jam lalu
OJK Lapor Kondisi Pasar Modal ke Presiden Prabowo, Perkuat Penegakan Hukum

OJK Lapor Kondisi Pasar Modal ke Presiden Prabowo, Perkuat Penegakan Hukum

Nasional2 jam lalu
Rundown Nyanyian Fest Subang 2026: Dewa 19 feat Virzha Jadi Penutup

Rundown Nyanyian Fest Subang 2026: Dewa 19 feat Virzha Jadi Penutup

Subang2 jam lalu