Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, DKUPP Subang: Itu Pasar Desa

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:57 WIB
Bagikan:
Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, DKUPP Subang: Itu Pasar Desa
Dok:Pasundan Ekspres/Tampak depan Pasar Kalijati Timur

SUBANG- Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang menanggapi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. 

Kabid Pasar DKUPP Subang, Dudi Nuryana mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

Namun, dirinya menjelaskan bahwa semua itu adalah tanggung jawab dari pemerintah desa setempat. 

"Kemarin memang ada dari pihak kejaksaan yang datang, tapi kami memberikan penjelasan bahwa itu ranahnya ada di desa," ucapnya. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bagaimana pengelolaan pasar desa menjadi tanggung jawab penuh dari pemerintah desa. 

"MoU yang dilakukan antara desa dengan pengembang itu kita tidak pernah tahu. Jadi data yang lebih detail semuanya ada di desa karena yang membuat MoU mereka," ucapnya. 

Selain terakit MoU, aliran pendapatan yang langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi penjelasan bagaimana pasar tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Desa Kalijati Timur. 

"Kita tidak masuk terlalu jauh kesana. Kita sebatas hanya mengetahui bahwa ada pasar desa, karena yang melakukan MoU serta PAD nya masuk ke desa, sehingga menjadi ranah dari pihak desa," ucapnya. 

Diketahui, penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, ditemuka  dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar. 

“Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Subang,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/6/25).(fsh) 

Berita Terbaru

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline20 menit lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle1 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline14 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle15 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang16 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional17 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional18 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle19 jam lalu