Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, DKUPP Subang: Itu Pasar Desa

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:57 WIB
Bagikan:
Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, DKUPP Subang: Itu Pasar Desa
Dok:Pasundan Ekspres/Tampak depan Pasar Kalijati Timur

SUBANG- Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang menanggapi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. 

Kabid Pasar DKUPP Subang, Dudi Nuryana mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

Namun, dirinya menjelaskan bahwa semua itu adalah tanggung jawab dari pemerintah desa setempat. 

"Kemarin memang ada dari pihak kejaksaan yang datang, tapi kami memberikan penjelasan bahwa itu ranahnya ada di desa," ucapnya. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bagaimana pengelolaan pasar desa menjadi tanggung jawab penuh dari pemerintah desa. 

"MoU yang dilakukan antara desa dengan pengembang itu kita tidak pernah tahu. Jadi data yang lebih detail semuanya ada di desa karena yang membuat MoU mereka," ucapnya. 

Selain terakit MoU, aliran pendapatan yang langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi penjelasan bagaimana pasar tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Desa Kalijati Timur. 

"Kita tidak masuk terlalu jauh kesana. Kita sebatas hanya mengetahui bahwa ada pasar desa, karena yang melakukan MoU serta PAD nya masuk ke desa, sehingga menjadi ranah dari pihak desa," ucapnya. 

Diketahui, penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, ditemuka  dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar. 

“Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Subang,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/6/25).(fsh) 

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional1 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline2 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle3 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle5 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat6 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline6 jam lalu