Suara dari Purwakarta Soal Kebijakan KDM Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi), memberlakukan larangan membawa sepeda motor bagi pelajar. Larangan tersebut diberlakukan sejak 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
"Untuk anak SD dan SMP, per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan hp," kata KDM kala itu.
Larangan ini juga, sambungnya, berlaku bagi siswa SMA yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan.
"Untuk anak SMA, itu yang belum cukup umur itu tidak boleh bahwa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas," ujar KDM.
Beberapa bulan berjalan, larangan tersebut dinilai cukup berhasil. Salah satunya seperti yang terlihat di Kabupaten Purwakarta.
Selasa (21/10/2025) pagi, sekitar pukul 06.15 WIB, kondisi jalan utama Purwakarta, yakni sepanjang Jl. Veteran, Pasar Jumat, tampak ramai.
Kendaraan didominasi sepeda motor berpenumpang para pelajar yang hendak masuk sekolah. Adapun yang mengendarainya orang dewasa, baik itu ayah atau ibunya, maupun ojek online.
Meski begitu, tetap ditemui beberapa pelajara berseragam SMA yang mengendarai sepeda motor, baik sendiri maupun boncengan.
Akan tetapi, dapat dipastikan tak ada satu pun pelajar SMP, terlebih anak SD yang mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Menanggapi kebijakan larangan pelajar bawa motor, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Denhas Mubarok menyampaikan dukungannya.
"Sejak awal Pak Gubernur menerbitkan larangan pelajar bawa motor, kami langsung mendukung penuh," kata Denhas.
Terlebih, sambungnya, larangan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan," ujar Denhas.
Adapun usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), lanjutnya, adalah 17 tahun, sesuai dengan UU tersebut.
"Sebenarnya kebijakan KDM yang melarang pelajar bawa motor bukanlah hal yang harus diperdebatkan. Sebaliknya, justru sejalan dengan UU dan ini demi keselamatan bersama," ucapnya.
Disinggung ada orang tua yang merasa keberatan karena harus mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos naik kendaraan umum hingga kurang efisien dari sisi waktu tempuh, Denhas menegaskan itu hanya hal teknis.
"Orang tua bisa yang mengantar, bisa juga memanfaatkan layanan ojek online atau jemputan sekolah untuk anak SD misalnya," kata dia.
Pun halnya dengan efisiensi waktu, Denhas menegaskan bahwa berangkat sekolah itu adalah rutinitas.
"Pasti bisa menentukan waktu yang paling tepat sehingga terhindar dari kesiangan. Ini juga untuk pembiasaan disiplin waktu kepada anak," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang orang tua siswa, Deni Ramdani, merasa tak keberatan dengan larangan tersebut.
"Biasa saja, tak ada yang luar biasa. Larangan itu kan jelas, sejalan dengan UU dan sudah sejak lama seperti itu," ucap Deni yang memiliki anak duduk di bangku SD, SMP dan SMA.
"Anak sulung saya kelas 11 SMA, sudah punya SIM C, tiap hari berangkat pakai motor bareng dengan anak saya yang nomor dua, kelas 8 SMP. Sekolah keduanya satu arah," katanya.
Adapun, lanjut dia, anak bungsunya yang masih duduk di kelas 3 SD setiap hari diantar jemput oleh ibunya.
Lain halnya dengan Taufik Ilyas, warga Griya Asri Purwakarta. Ia merasa keberatan dengan larangan tersebut.
"Kalau anak jauh posisinya ke sekolah, sedangkan sepeda motor ada, kenapa harus dipersulit," ujar Taufik.
Terlebih, kata dia, kalau naik angkot, pasti harus keluar ongkos. Belum lagi angkotnya suka ngetem, sudah pasti kesiangan.
"Alangkah baiknya juga jika larangan tersebut diikuti dengan solusi. Misalnya, menyediakan jemputan gratis atau bus sekolah gratis, jadi enggak asal membuat larangan saja," ucapnya.(add/ysp)
