Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kasomalang Subang, Polisi Amankan 316,8 Gram Ganja

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|18:02 WIB
Bagikan:
Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kasomalang Subang, Polisi Amankan 316,8 Gram Ganja
Polisi mengamankan tersangka berinisial E.I (42) diduga sebagai pengedar. Dia ditangkap Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu (20/7/2025).

SUBANG-Sebanyak 316,8 gram ganja kering berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu (20/7/2025).

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42), yang diduga sebagai pengedar. Kapolres Sibang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Unit II Satres Narkoba Polres Subang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan laporan warga yang kami tindak lanjuti. Di lokasi, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, lanjut Dony, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Barang bukti tersebut antara lain, 1 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja kering dalam kemasan aluminium foil, 1 unit handphone Android merk OPPO A12, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering, 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering dan 1 unit timbangan digital.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan akun bernama BRAND,” jelas Dony.

Akun tersebut, kata Dony, diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat ini, tersangka E.I bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama, dan tidak akan kami beri ruang di Kabupaten Subang,” tegas AKBP Dony.

Dony mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline14 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu