Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kasomalang Subang, Polisi Amankan 316,8 Gram Ganja

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|18:02 WIB
Bagikan:
Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kasomalang Subang, Polisi Amankan 316,8 Gram Ganja
Polisi mengamankan tersangka berinisial E.I (42) diduga sebagai pengedar. Dia ditangkap Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu (20/7/2025).

SUBANG-Sebanyak 316,8 gram ganja kering berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu (20/7/2025).

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42), yang diduga sebagai pengedar. Kapolres Sibang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Unit II Satres Narkoba Polres Subang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan laporan warga yang kami tindak lanjuti. Di lokasi, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, lanjut Dony, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Barang bukti tersebut antara lain, 1 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja kering dalam kemasan aluminium foil, 1 unit handphone Android merk OPPO A12, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering, 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering dan 1 unit timbangan digital.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan akun bernama BRAND,” jelas Dony.

Akun tersebut, kata Dony, diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat ini, tersangka E.I bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama, dan tidak akan kami beri ruang di Kabupaten Subang,” tegas AKBP Dony.

Dony mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat55 menit lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional8 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline13 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle14 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional16 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle16 jam lalu